JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2026. Dalam operasi yang disebut sebagai OTT ketujuh tahun ini, tim penindakan mengamankan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Penindakan tersebut berlangsung pada bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Sejumlah pihak turut diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut.
“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satunya Bupati Pekalongan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Budi menambahkan, setelah diamankan, Fadia Arafiq langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
“Tim kemudian membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut. Dalam rentang waktu itu, penyidik akan mendalami keterangan dan alat bukti sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya.(04)









