MA Perluas Penerapan SMAP Hingga Pengadilan Banding

SMAP
MA Perluas Penerapan SMAP Hingga Pengadilan Banding (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mahkamah Agung Republik Indonesia terus memperkuat komitmen dalam membangun budaya integritas di lingkungan peradilan dengan memperluas implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) hingga ke tingkat eselon I dan pengadilan banding.

Langkah strategis tersebut ditegaskan dalam pencanangan implementasi SMAP Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung di Gedung Sekretariat MA, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).

Ketua Kamar Pengawasan MA, Yanto, menekankan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam mewujudkan lembaga peradilan yang berwibawa dan terpercaya.

“Integritas hakim dan aparatur pengadilan adalah aspek mendasar untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung menuju badan peradilan yang agung,” ujar Yanto.

Ia menjelaskan bahwa MA terus melakukan asesmen serta deteksi dini terhadap potensi pelanggaran, termasuk praktik penyuapan, di seluruh lini proses peradilan, mulai dari pelayanan perkara hingga administrasi persidangan.

BACA JUGA  Sepakbola Rekatkan Indonesia: Dua Event di JaTim Tegaskan Semangat Persatuan dan Prestasi

Menurutnya, penerapan SMAP yang berjalan seiring dengan pembangunan Zona Integritas menjadi langkah utama untuk menutup celah korupsi di lingkungan peradilan. Hingga tahun 2025, sebanyak 48 pengadilan tingkat pertama telah mengimplementasikan sistem tersebut.

“Dengan deteksi potensi penyuapan dan mitigasi yang tepat, aktivitas penyuapan akan tercegah, berkurang, bahkan hilang,” tegasnya.

Selain mencegah praktik korupsi, SMAP juga dinilai mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pengawasan internal, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Memasuki 2026, MA mendorong unit eselon I dan pengadilan tingkat banding untuk mengadopsi sistem ini secara mandiri. Beberapa unit seperti Kepaniteraan MA, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Badan Peradilan Agama, serta Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara telah memulai tahap sosialisasi dan pembangunan sistem.

BACA JUGA  Sepanjang 2024, MA Memutus 30.763 Perkara

Yanto juga mengingatkan bahwa SMAP bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan nilai yang harus tertanam dalam setiap proses kerja aparatur peradilan.

“Sistem manajemen anti penyuapan bukanlah tambahan pekerjaan, tetapi upaya menghadirkan jiwa anti penyuapan dalam setiap proses kerja,” ujarnya.

Secara teknis, implementasi SMAP menggunakan metode Plan Do Check Action (PDCA), yaitu siklus berkelanjutan yang mencakup perencanaan mitigasi risiko, pelaksanaan, audit internal, hingga tindakan perbaikan.

Dalam rangka perluasan implementasi, Bawas MA menetapkan 28 satuan kerja baru untuk menerapkan SMAP pada 2026, yang terdiri dari tiga direktorat jenderal, empat pengadilan tingkat banding, dan 20 pengadilan tingkat pertama.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bawas MA, Suradi, menyampaikan bahwa hingga 2026 baru 77 satuan kerja atau sekitar 8,28 persen dari total satker MA yang telah menerapkan SMAP.

BACA JUGA  Penjelasan MA Soal Status Advokat Peradi Otto Hasibuan

“Meskipun demikian, jumlah tersebut masih tergolong sedikit. Kami berharap ke depan semakin banyak satuan kerja yang menerapkan SMAP, tidak hanya pada unsur teknis peradilan tetapi juga seluruh unit kerja di lingkungan Mahkamah Agung,” ujar Suradi.

Ia menegaskan bahwa perluasan implementasi SMAP menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Indonesia.(PR/04)