MA dan BKN Perkuat Sinergi dengan Kerja Sama Pengelolaan ASN

BKN
MA dan BKN Perkuat Sinergi dengan Kerja Sama Pengelolaan ASN (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menjalin kerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman pada Rabu (15/4/2026) di Jakarta. Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, bersama Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan integrasi antara kedua lembaga, khususnya dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan peradilan.

Dalam dokumen yang disepakati, Nota Kesepahaman ini berfungsi sebagai pedoman bagi kedua pihak dalam menjalankan kerja sama sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Selain itu, kesepakatan ini juga ditujukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya serta meningkatkan koordinasi kelembagaan.

BACA JUGA  Diskominfo Asahan Sosialisasikan internet Sehat Bagi Siswa/i SMP

Ruang lingkup kerja sama mencakup pertukaran data dan informasi, penyusunan serta implementasi kebijakan teknis manajemen SDM, peningkatan kompetensi ASN, hingga bentuk kerja sama lain yang disepakati sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun pelaksanaan teknis dari Nota Kesepahaman ini akan diatur lebih lanjut melalui perjanjian kerja sama atau dokumen hukum turunan lainnya.

Kesepakatan ini berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani, dengan kemungkinan untuk diperpanjang, diubah, atau diakhiri berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Melalui kerja sama ini, MA dan BKN menegaskan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola ASN yang profesional, akuntabel, serta berbasis sistem merit guna mendukung kinerja lembaga peradilan yang modern dan berintegritas.

BACA JUGA  TMMD ke-128 Bangun Sanitasi untuk Warga Desa Brabe, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan Mahkamah Agung dan BKN, termasuk Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar MA, Wakil Kepala BKN, serta pejabat eselon dan undangan lainnya.(PR/04)