JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mahkamah Agung (MA) mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi proses Seleksi Jabatan Panitera Muda Perkara Pidana dan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI Tahun 2026. Keterlibatan publik ini menjadi bagian dari komitmen MA dalam menghadirkan proses seleksi yang transparan, objektif, dan akuntabel.
Kesempatan tersebut dibuka setelah seluruh peserta dinyatakan lolos tahap seleksi administrasi dan uji kompetensi. Berdasarkan Pengumuman Nomor 06/Pansel/Panmud/6/2026 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, Heru Pramono, pada 19 Juni 2026, masyarakat dipersilakan menyampaikan informasi maupun masukan mengenai integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter para kandidat.
Sebanyak tujuh peserta mengikuti proses seleksi. Pada jabatan Panitera Muda Perkara Pidana, dua nama yang masuk tahapan berikutnya adalah Bambang Joko Winarno, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Hakim Tinggi Pemilah Perkara Kepaniteraan Mahkamah Agung, serta Didik Trisulistya, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Riau yang diperbantukan sebagai Hakim Tinggi Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Sementara itu, lima kandidat mengikuti seleksi Panitera Muda Perkara Perdata Khusus. Mereka terdiri dari Dr. Albertus Usada, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pemilah Perkara Kepaniteraan Mahkamah Agung; Dr. Henny Trimira Handayani, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar; Dr. Riza Fauzi, S.H., C.N., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara; Dr. Titik Tejaningsih, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Pemilah Perkara Kepaniteraan Mahkamah Agung; serta Victor Togi Rumahorbo, S.H., M.H., Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Panitia Seleksi menilai masukan dari masyarakat sangat penting untuk memperoleh informasi yang lebih komprehensif mengenai rekam jejak para peserta.
Informasi tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam tahapan seleksi selanjutnya, terutama pada proses profile assessment dan wawancara.
Untuk menjaga akuntabilitas, masyarakat yang memberikan informasi diharapkan mencantumkan identitas secara jelas. Panitia juga memastikan setiap informasi yang diterima akan dijaga kerahasiaannya dan dapat diklarifikasi lebih lanjut apabila diperlukan.
Masukan dari masyarakat dapat disampaikan hingga 26 Juni 2026 melalui surat elektronik di alamat kepaniteraan45@gmail.com.
Melalui pelibatan publik ini, Mahkamah Agung berharap dapat menjaring pejabat kepaniteraan yang tidak hanya memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai, tetapi juga menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme guna mendukung terwujudnya badan peradilan yang agung.(04)










