BOGOR, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 warga negara asing (WNA) asal Jepang yang diduga terlibat praktik penipuan daring (scamming). Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah Indonesia dijadikan basis kejahatan lintas negara.
Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ritus Ramadhana, mengatakan, deportasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan Sentul, Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
“Petugas melakukan pemeriksaan pada 2 Maret 2026 malam setelah memantau adanya indikasi aktivitas mencurigakan di lapangan,” kata Ritus dalam keterangan pers di Bogor, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, pengawasan dilakukan secara intensif setelah adanya laporan dan temuan awal terkait dugaan aktivitas ilegal yang melibatkan WNA.
Dari hasil pemeriksaan, petugas Imigrasi Bogor kemudian mengamankan sejumlah WNA Jepang yang diduga terlibat dalam praktik penipuan berbasis daring.
Ritus menegaskan, tindakan deportasi merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian sekaligus langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing guna mencegah potensi penyalahgunaan izin tinggal maupun keterlibatan dalam tindak pidana.
“Kami berkomitmen untuk memastikan wilayah Indonesia tidak dimanfaatkan sebagai tempat aktivitas ilegal, termasuk kejahatan siber lintas negara,” tegasnya.(One/01)










