Hukum  

Dinilai Cemarkan Nama Baik, Istri Zainal Tayeb dan Media Online iNews Disomasi

Bernadin, Kuasa hukum Hedar Giacomo Boy/Foto:istimewa

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Kuasa hukum Hedar Giacomo Boy, Bernadin melayangkan somasi terhadap Nyoman Dewi Anggreni istri dari terdakwa Zainal Tayeb (ZT) dan media online iNews.

“Atas komen bu Dewi terkait suaminya tidak bersalah tunggu saja proses pembuktian di sidang pengadilan, tidak perlu dikomentari, itu wewenang hakim yang akan memutus seorang terdakwa terbukti bersalah atau tidak ” ungkap Bernadin, dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).
Soal media online iNews.id, Bernadin menilai tidak profesional dalam menggali berita yang didapatnya.
“Karena ini akan berpengaruh kepada image masyarakat yang membaca. Untuk itu, kami selaku kuasa hukum dari Hedar melayangkan surat somasi sebagai hak jawab mewakili klien kami, yang jelas-jelas sudah dirugikan,” ungkap Bernadin.
Menurut Advokat Peradi ini, iNews memuat pernyataan Ni Nyoman Dewi Anggreni yang menyebutkan suaminya tidak bersalah dan menipu Hedar, keponakannya yang memang sudah menjadi orang dekat sekaligus kepercayaan keluarga untuk menjalankan bisnis properti.

Ia mengungkapkan soal pernyataan yang dimuat media online tersebut. Pelapor (Hedar) diangkat sebagai direktur untuk mengelola perusahaan. Semua saham atas namanya dan suami. Selama dia menjalankan perusahaan tidak pernah ada RUPS dan pihaknya tidak mengetahui keuntungan perusahaan larinya kemana.

Kemenkumham Bali

“Keterangan tersebut sangat merugikan klien kami, karena RUPS telah dilaksanakan, tercatat dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Nomor : 41 tertanggal 23 Agustus 2017, dimana Ni Nyoman Dewi Anggreni sebagai Komisaris ikut tanda tangan didalamnya dan mengangkat
kembali klien kami sebagai Direktur untuk yang kedua kalinya,” sebut Bernadin.

“Bahkan pada saat akuisisi Ni Nyoman Dewi Anggreni turut serta tanda tangan penjualan 40 lembar saham yang Anda miliki kepada klien kami, sehingga Akta Akuisisi terbit pada tanggal 8 Januari 2018 dengan Nomor : 03 yang dibuat di hadapan Notaris BF. Harry Prastawa, SH, Notaris di Kabupaten Badung,” sambung Bernadin.

Melalui surat somasi tersebut, Bernadin meminta Ni Nyoman Dewi Anggreni untuk segera melakukan klarifikasi kepada awak media paling lambat 3 x 24 jam sejak sejak surat somasi dikirimkan.

“Apabila tidak ada respon, maka kami akan menempuh proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tuduhan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHPidana Jo. Pasal 311 KUHPidana Jo. Pasal 315 KUHP Jo. Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, Jo. Pasal 45 UU ITE, Jo. Pasal 36 UU ITE, Jo. Pasal 51 ayat 2 UU ITE),” tegas Bernadin.

Sedangkan untuk media online iNews, Bernadin meminta hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

“Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain,” terangnya.

“Kami sebagai kuasa hukum klien kami berpandangan bahwa akibat dari pemberitaan yang sudah beredar telah merugikan klien kami secara langsung, karena belum ada putusan apapun dari Pengadilan Negeri Denpasar atas perkara dugaan pidana tersebut. Selanjutnya kami selaku kuasa hukum klien kami, meminta pihak redaksi untuk segera melakukan klarifikasi atas berita yang sudah dimuat pada tanggal 18-09-2021,” tandasnya.

Ditambahkan, pihaknya memberikan waktu 7 x 24 jam terhadap media online iNews sejak somasi dikirimkan.

“Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada dan membuat pengaduan di Dewan Pers, sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2013 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers 3/2013),” kata Bernadin.

Terkait somasi yang dilayangkan kuasa hukum pelapor, baik Nyoman Dewi Anggreni maupun pihak media online iNews, belum dapat dikonfirmasi.(tim)

Tinggalkan Balasan