JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merancang aturan registrasi ulang media sosial yang mewajibkan pencantuman nomor telepon. Hal ini dilakukan sebagai upaya memperkuat akuntabilitas dan identitas pengguna di ruang digital.
Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa kebijakan registrasi ulang media sosial tersebut masih dalam tahap kajian dan akan melalui konsultasi publik sebelum diterapkan.
“Terkait rencana registrasi ulang terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas, saat ini sifatnya belum wajib mencantumkan nomor telepon,” kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, skema kewajiban pencantuman nomor telepon masih dalam tahap pembahasan dan akan melalui proses konsultasi publik sebelum diterapkan.
“Ini yang sedang kita godok juga melalui konsultasi publik, bagaimana agar ketika masuk ke media sosial, pengguna wajib mencantumkan nomor telepon sehingga identitasnya jelas dan bertanggung jawab atas konten yang ditayangkan,” terangnya.
Selain rencana tersebut, pemerintah juga memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab.
Meutya menegaskan, penguatan identitas digital tidak hanya berfokus pada aspek pengawasan, tetapi juga berkaitan dengan upaya menjaga ketahanan nasional di ruang digital.
Meski demikian, ia menekankan bahwa penguatan ekosistem digital tidak bisa hanya mengandalkan pengawasan platform, melainkan juga perlu diimbangi dengan edukasi langsung kepada masyarakat.
“Menjaga ketahanan nasional di media sosial tidak hanya dilakukan di ruang digital, tetapi juga melalui pertemuan fisik, diskusi, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat,” katanya.(red)










