Imigrasi Ngurah Rai Tunda Keberangkatan 13 WNI yang Diduga Berangkat Haji Nonprosedural

Avatar photo
Imigrasi Ngurah Rai Tunda Keberangkatan 13 WNI yang Diduga Berangkat Haji Nonprosedural
Foto: Dok.Kanim Ngurah Rai

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai menunda keberangkatan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak berangkat haji secara nonprosedural melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (22/5/2026).

Siaran pers Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sabtu (23/5/2026) menyebutkan, penundaan dilakukan setelah petugas imigrasi menemukan sejumlah kejanggalan saat pemeriksaan keimigrasian terhadap rombongan penumpang yang dijadwalkan terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia.

Awalnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang WNI dalam pemeriksaan reguler. Namun, petugas mendapati ketidakjelasan terkait tujuan keberangkatan rombongan tersebut. Para penumpang juga tidak dapat menunjukkan visa yang sesuai dengan tujuan perjalanan mereka.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui terdapat enam anggota rombongan lainnya yang telah lebih dulu melintas melalui mesin autogate. Petugas kemudian memanggil keenam orang tersebut untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sehingga total rombongan yang diperiksa berjumlah 13 orang.

BACA JUGA  Imigrasi Singaraja Deportasi Dua WNA Malaysia Penyalahguna Izin Tinggal

Dalam pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan adanya perbedaan keterangan dari masing-masing anggota rombongan terkait maksud dan tujuan keberangkatan mereka.

Kecurigaan petugas semakin menguat ketika salah satu penumpang menunjukkan tiket kepulangan rombongan melalui telepon seluler. Saat itu, muncul notifikasi percakapan dari grup WhatsApp bernama “Hebat Haji 2026”.

Dari pendalaman percakapan grup tersebut, petugas menemukan indikasi adanya rencana keberangkatan rombongan menuju Dubai untuk melaksanakan ibadah haji yang diduga tidak melalui prosedur resmi.

Selain itu, ditemukan pula percakapan yang meminta keluarga tidak mengantar rombongan ke bandara guna menyamarkan tujuan keberangkatan sebenarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas kemudian mengambil tindakan penundaan keberangkatan terhadap seluruh anggota rombongan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA  Luncurkan Layanan Call Center DVR, Imigrasi Soetta Selamatkan Dua WNI Terduga Korban TPPM

Selanjutnya, pihak Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dan menyerahkan 13 WNI tersebut kepada Polres Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Tindakan penundaan keberangkatan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap potensi keberangkatan nonprosedural, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji.

“Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen menjalankan pengawasan keimigrasian secara profesional dan humanis untuk mencegah keberangkatan nonprosedural yang berpotensi merugikan masyarakat. Kami menghimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur dan prosedur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji demi terjaminnya keamanan dan perlindungan hukum,” ujar Bugie.(One/01)