JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan seorang anggota Ombudsman Republik Indonesia berinisial YHF sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari hingga April 2022.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Agung mengumpulkan sejumlah alat bukti, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, notulensi ekspose bersama ahli, hingga hasil pemeriksaan terhadap 28 saksi. Seluruh proses penyidikan disebut dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Direktur Penyidikan Jampidsus mengungkapkan, YHF diduga melakukan tindakan yang menghambat proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan perkara di persidangan terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang melibatkan sejumlah korporasi besar di industri kelapa sawit.
Kasus ini bermula pada Februari 2022 saat Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng yang berdampak pada lonjakan harga di berbagai daerah. Saat itu, YHF yang menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 menginisiasi investigasi terkait dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan.
Investigasi dilakukan dengan memerintahkan Tim Kepala Keasistenan Utama (KKU) III melakukan survei di 34 provinsi dan pemantauan melalui media massa. Hasil investigasi tersebut kemudian dituangkan dalam Laporan Informasi Ombudsman tertanggal 24 Maret 2022.
Namun, dalam proses penyusunan laporan, penyidik menduga YHF mengubah substansi laporan yang awalnya fokus pada kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor.
Perubahan materi laporan tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum dan mengarah pada rekomendasi agar ketentuan DMO yang diterapkan Kementerian Perdagangan dicabut. Padahal, kebijakan DMO saat itu diterapkan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
Kejaksaan Agung menilai perubahan substansi laporan Ombudsman tersebut berdampak besar terhadap proses hukum kasus ekspor CPO. Penyidik menemukan bahwa Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Nomor 0418/IN/IV/2022/JKT tanggal 15 Agustus 2022 tidak hanya diberikan kepada pihak terlapor, yakni Kementerian Perdagangan RI, tetapi juga diserahkan kepada pihak eksternal.
Dokumen tersebut diduga diberikan kepada Marcella Santoso dan tim kuasa hukum dari AALF Legal yang kemudian menggunakan LAHP itu sebagai dasar materi gugatan tata usaha negara dan gugatan perdata terhadap Kementerian Perdagangan.
Menurut penyidik, dokumen tersebut akhirnya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam putusan ontslag atau lepas dari tuntutan hukum pada perkara pidana ekspor CPO yang melibatkan korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group.
Selain dugaan perintangan penyidikan, YHF juga diduga menerima sejumlah uang terkait penerbitan LAHP tersebut. Dana itu disebut berasal dari korporasi PT Wilmar Group dan ditransfer melalui rekening Bank BCA atas nama seseorang berinisial ANK.
Tak hanya aliran dana, penyidik juga mendalami dugaan pemberian sejumlah proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group kepada pihak terkait dengan tersangka.
Kejaksaan Agung menyebut seluruh temuan tersebut diperoleh dari hasil penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapat persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka YHF dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, YHF langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat lembaga negara yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik secara independen. Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara tersebut guna memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
Penanganan perkara korupsi ekspor CPO sebelumnya memang menjadi sorotan luas karena menyangkut kebijakan distribusi minyak goreng nasional yang berdampak langsung terhadap masyarakat. Pemerintah saat itu menghadapi tekanan akibat kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di pasaran.
Kejaksaan Agung memastikan proses hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat akan dilakukan tanpa pandang bulu sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi dan menjaga integritas lembaga negara. (09/AGF).










