SPMB Jadi Sorotan, KPK Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi

Avatar photo
SPMB Jadi Sorotan, KPK Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi
KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB. (Foto: Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB. Surat edaran tersebut diterbitkan untuk memastikan proses penerimaan siswa berlangsung transparan, objektif dan bebas dari praktik korupsi.

Surat Edaran KPK yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 itu ditujukan kepada seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan, seluruh proses SPMB harus dilaksanakan secara adil dan sesuai aturan yang berlaku.

“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul Aziz dalam keterangannya, Jumat (29/6/2026).

Abdul Aziz mengingatkan, segala bentuk permintaan hadiah, pungutan, maupun pemberian yang berkaitan dengan proses penerimaan siswa dapat berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Karena itu, seluruh pihak diminta menjaga integritas selama pelaksanaan SPMB.

BACA JUGA  OC Kaligis: Tuduhan terhadap Pegawai PT WKM Tidak Masuk Akal, Sarat Kriminalisasi

Menurut Abdul, proses penerimaan murid baru harus berlangsung secara efisien, adil, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik untuk memperoleh akses pendidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tolak Gratifikasi 

Melalui surat edaran tersebut, KPK juga meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan menjadi teladan dengan menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” terang Abdul.

Berdasarkan hasil pemetaan risiko KPK, praktik pungutan liar masih ditemukan dalam proses penerimaan siswa baru. Modus yang muncul beragam, mulai dari biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

BACA JUGA  Rumah Bupati Tulungagung hingga Kantor Digeledah, KPK Amankan Dokumen dan Uang

Selain pungutan liar, KPK juga menyoroti praktik “titipan” calon siswa oleh pihak tertentu yang dinilai dapat mengganggu prinsip keadilan dan meritokrasi dalam akses pendidikan.

KPK turut menemukan praktik manipulasi data dalam pelaksanaan SPMB, seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang diterima.

Maladministrasi

Di sisi lain, maladministrasi juga masih menjadi persoalan dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru.

Permasalahan tersebut antara lain ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.

Penguatan integritas di sektor pendidikan dinilai semakin penting mengingat hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan indeks integritas pendidikan masih berada pada level korektif dengan skor 69,50.

Nilai tersebut menunjukkan budaya integritas mulai diterapkan, namun belum berjalan secara konsisten dan masih membutuhkan perbaikan signifikan.

KPK menegaskan ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

BACA JUGA  Peraturan Bersama Jadi Pedoman Rehabilitasi Pecandu Narkotika

Khusus gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak, penerima diperbolehkan menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan. Meski demikian, penerimaan tersebut tetap wajib dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

“Melalui surat edaran ini, kami berharap pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan SPMB agar layanan pendidikan berlangsung bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkas Abdul Aziz. (PR/01)