Hukum  

Komisi III DPR Dukung Anggaran Kejaksaan Rp43,6 Triliun

Komisi III DPR RI menyatakan dukungan dan akan memperjuangkan usulan anggaran Kejaksaan RI tahun 2027 sebesar Rp43,6 triliun. (Foto: ist/SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID — Komisi III DPR RI menyatakan dukungannya terhadap usulan anggaran Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2027 sebesar Rp43,6 triliun.

Dukungan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Kejaksaan Agung yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Dalam rapat tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung, Hendro Dewanto, memaparkan kebutuhan anggaran Kejaksaan RI tahun 2027 yang dinilai masih jauh di atas pagu indikatif yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Kejaksaan Agung mengusulkan total kebutuhan anggaran sebesar Rp43.646.627.578.000. Sementara itu, pagu indikatif yang telah ditetapkan pemerintah untuk Kejaksaan RI pada tahun anggaran 2027 baru mencapai Rp15.495.000.000.000.

Dengan demikian, Kejaksaan mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp28.151.627.578.000 guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga penegak hukum tersebut secara optimal.

“Besaran alokasi indikatif tahun 2027 belum memenuhi kebutuhan ideal Kejaksaan, yaitu sebesar Rp43,65 triliun,” kata Hendro Dewanto saat memaparkan kebutuhan anggaran di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

Menurut Hendro, tambahan anggaran yang diusulkan tersebut diperlukan untuk mendukung dua program utama Kejaksaan, yakni Program Penegakan dan Pelayanan Hukum serta Program Dukungan Manajemen.

Pada Program Penegakan dan Pelayanan Hukum, Kejaksaan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp11,388 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk memperkuat berbagai bidang teknis yang menjadi tulang punggung penegakan hukum nasional.

BACA JUGA  OC Kaligis Laporkan Oknum Penyidik Polda Maluku Utara ke Kadiv Propam

Rincian kebutuhan anggaran pada program tersebut meliputi Bidang Intelijen sebesar Rp149,86 miliar, Bidang Tindak Pidana Umum Rp63,66 miliar, Bidang Tindak Pidana Khusus Rp188,74 miliar, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Rp59,07 miliar, Bidang Pidana Militer Rp26,4 miliar, serta Bidang Pemulihan Aset Rp45,4 miliar.

Selain itu, porsi terbesar dalam program tersebut dialokasikan untuk penguatan sarana bidang hukum yang mencapai Rp10,85 triliun. Anggaran tersebut dinilai penting guna meningkatkan efektivitas pelayanan hukum serta mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum yang semakin kompleks.

Sementara itu, Program Dukungan Manajemen memperoleh usulan tambahan anggaran sebesar Rp16,763 triliun. Program ini ditujukan untuk memperkuat aspek administrasi, pengawasan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana penunjang kinerja Kejaksaan.

Dalam rincian yang disampaikan Hendro, kebutuhan anggaran untuk Bidang Pembinaan mencapai Rp5,69 triliun. Kemudian Bidang Pengawasan sebesar Rp20,97 miliar dan Bidang Pendidikan serta Pelatihan sebesar Rp238,83 miliar.

Selain itu, kebutuhan terbesar dalam program dukungan manajemen dialokasikan untuk pembangunan dan peningkatan sarana serta prasarana yang mencapai Rp10,81 triliun.

Hendro menjelaskan, tambahan anggaran tersebut sangat diperlukan mengingat meningkatnya beban tugas Kejaksaan dalam berbagai bidang penegakan hukum, termasuk penanganan tindak pidana korupsi, pemulihan aset negara, pendampingan hukum pemerintah, hingga pelayanan hukum kepada masyarakat.

Menurutnya, penguatan anggaran akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kualitas layanan dan efektivitas penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia.

BACA JUGA  Kejati Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Bangun Guna Serah Pasar Cinde

Atas paparan tersebut, Komisi III DPR RI menyatakan dukungan terhadap usulan tambahan anggaran yang diajukan Kejaksaan Agung. Komisi yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan itu menyatakan akan memperjuangkan kebutuhan anggaran Kejaksaan dalam pembahasan anggaran bersama pemerintah.

Dukungan tersebut membuka peluang bagi Kejaksaan RI untuk memperoleh anggaran sesuai kebutuhan ideal yang telah diajukan, sehingga total anggaran tahun 2027 dapat mencapai Rp43,646 triliun.

Selain membahas kebutuhan anggaran tahun depan, rapat juga menyoroti realisasi pelaksanaan anggaran Kejaksaan pada tahun berjalan.

Dalam laporannya, Hendro Dewanto mengungkapkan bahwa hingga semester pertama tahun 2026, Kejaksaan RI telah merealisasikan anggaran sebesar Rp10,685 triliun atau sekitar 51,37 persen dari total pagu anggaran tahun 2026 yang mencapai Rp20,8 triliun.

Capaian tersebut menunjukkan tingkat serapan anggaran yang cukup baik pada pertengahan tahun anggaran dan menjadi indikator bahwa pelaksanaan berbagai program kerja Kejaksaan berjalan sesuai rencana.

Tidak hanya itu, Kejaksaan juga mencatat capaian positif dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hingga semester pertama tahun 2026, realisasi PNBP Kejaksaan telah mencapai Rp4,1 triliun.

Angka tersebut melampaui target yang telah ditetapkan sebesar Rp3,509 triliun atau setara dengan 119,02 persen dari target penerimaan tahun berjalan.

BACA JUGA  BREAKING NEWS, Gedung Kejagung Terbakar

“Atau sebesar 119,02 persen dari total target Rp3,509 triliun,” ujar Hendro.

Capaian PNBP tersebut sebagian besar berasal dari hasil pemulihan aset, pengembalian kerugian keuangan negara, dan berbagai sumber penerimaan lain yang menjadi kewenangan Kejaksaan.

Dalam hasil rapat tersebut, Komisi III DPR RI juga memberikan dukungan terhadap pemanfaatan hasil pemulihan aset dan pengembalian kerugian keuangan negara yang masuk dalam kategori PNBP untuk membantu memperkuat kebutuhan anggaran Kejaksaan pada tahun 2027.

Dukungan tersebut dinilai penting sebagai langkah memperkuat kapasitas kelembagaan Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum, sekaligus meningkatkan efektivitas pengembalian aset negara yang berasal dari tindak pidana korupsi maupun perkara lainnya.

Dengan dukungan Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung optimistis kebutuhan anggaran tahun 2027 dapat terpenuhi sehingga berbagai program penegakan hukum, pelayanan hukum, pengawasan, pendidikan, serta pembangunan sarana dan prasarana dapat berjalan lebih optimal demi mendukung sistem hukum nasional yang semakin profesional dan berintegritas. (Red/09)