Wartawan Senior Diperiksa Polisi Terkait ‘Kadeudeuh Persib’ Rp1 M dari KDM

Wartawan Senior Diperiksa Polisi Terkait 'Kadeudeuh Persib' Rp1 M dari KDM
Tatang Suherman. (Foto: istimewa)

BANDUNG, SUDUTPANDANG.ID – Wartawan senior Tatang Suherman diperiksa penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat (Jabar) terkait unggahan dan penyebaran informasi mengenai “kadeudeuh Persib” senilai Rp1 miliar yang dikaitkan dengan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi alias KDM.

Pemeriksaan Tatang Suherman sebagai saksi dilakukan pada Jumat (19/6/2026) sebagai bagian dari penyidikan laporan dugaan penyebaran informasi yang dinilai tidak sesuai fakta di media sosial.

Kasus ini berawal dari unggahan akun TikTok @dodipermana2114 pada 4 Juni 2026 yang memuat narasi mengenai sumber dana pemberian “kadeudeuh” untuk Persib. Dalam unggahan tersebut disebutkan adanya dugaan keterkaitan dengan kas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Dalam pemeriksaan, Tatang dimintai keterangan terkait alur informasi yang diduga berkaitan dengan konten yang beredar tersebut. Wartawan senior yang kini menjabar Direktur Terasjabar.id itu ditemani sekretaris redaksi Erman Heri Rustaman.

BACA JUGA  Masyarakat Kampung Adat Kuta Berharap KDM Datang, Keluhkan Air Bersih hingga Jalan Rusak

Tatang mengatakan, informasi yang diterimanya belum terkonfirmasi sehingga tidak dipublikasikan di medianya. Ia mengaku terkejut ketika informasi tersebut kemudian diunggah oleh pihak lain secara utuh tanpa proses penyuntingan maupun verifikasi.

Ia juga menyebut telah menyampaikan keberatan kepada pengunggah konten tersebut setelah unggahan itu beredar, karena informasi yang bersifat awal seharusnya terlebih dahulu diverifikasi sebelum dipublikasikan.

“Informasi itu bersifat awal dan seharusnya diolah serta diverifikasi terlebih dahulu sebelum disebarkan,” kata Tatang.

Tatang menyampaikan keterangan tersebut kepada penyidik Briptu Moch Ilham Fadillah Fitri. Ia juga berpandangan bahwa persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui klarifikasi tanpa harus menempuh jalur pelaporan pidana.

Dalam pemeriksaan, penyidik juga menanyakan sumber informasi yang diperoleh Tatang. Ia menyatakan memiliki hak tolak untuk tidak mengungkap identitas narasumber sesuai kode etik jurnalistik, kecuali dalam proses persidangan jika diminta oleh hakim.

BACA JUGA  Pemimpin Bukan Doraemon: Bangun Delegasi Kolaboratif KDM

Tatang juga menyebut informasi yang diterimanya diyakini berasal dari sumber yang memiliki akses di lingkungan BJB.

Membantah

Sementara itu, KDM sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait isu tersebut. Ia membantah informasi yang menyebut dana kadeudeuh Persib berasal dari sumber yang tidak sesuai dan menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan tabungan pribadinya di BJB.

“Silakan cek rekening saya di Bank BJB,” kata Dedi dalam klarifikasinya.

Pihak BJB melalui kuasa hukumnya juga telah melaporkan unggahan tersebut ke Polda Jabar dengan dugaan penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta.

Di sisi lain, pengunggah konten, Dodi Permana, menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan akan menghormati proses penyidikan dan menyiapkan langkah hukum lanjutan sesuai arahan kuasa hukumnya.

BACA JUGA  Pesta Pernikahan Anak KDM dan Wabup Garut Berujung Duka, Penyelenggara Minta Maaf

“Atas saran kuasa hukum saya Prof Egi Sudjana, saya berencana melapor balik, ” katanya.

Tetapi kapan laporan balik itu dilayangkan, ia menyebut akan menunggu waktu yang tepat sesuai arahan dari kuasa hukumnya.(red)