PA Yogyakarta Lulus 100 Persen Pelatihan Gratifikasi

Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta Tubagus Masrur menyerahkan sertifikat kepada peserta yang lulus program E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi (PPG) Kelas MA1. (Foto: ist/SP)

YOGYAKARTA , SUDUTPANDANG.ID — Pengadilan Agama (PA) Yogyakarta mencatat capaian membanggakan dalam upaya memperkuat budaya integritas dan pencegahan korupsi di lingkungan peradilan.

Sebanyak 46 hakim dan aparatur PA Yogyakarta berhasil meraih kelulusan 100 persen dalam program E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi (PPG) Kelas MA1 yang berlangsung pada 18 hingga 20 Juni 2026.

Keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen kuat PA Yogyakarta dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Program ini juga menjadi bagian dari strategi penguatan integritas aparatur peradilan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sebagai bentuk apresiasi atas capaian tersebut, Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta, Tubagus Masrur, didampingi Wakil Ketua yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), menyerahkan sertifikat kelulusan secara simbolis kepada perwakilan hakim dan aparatur.

Penyerahan sertifikat dilaksanakan dalam rangkaian Apel Pagi yang digelar di halaman Kantor Pengadilan Agama Yogyakarta pada Senin (22/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan, hakim, pegawai, serta seluruh aparatur yang telah mengikuti pelatihan.

Dalam amanatnya, Tubagus Masrur menegaskan bahwa pelatihan Peningkatan Pemahaman Gratifikasi memiliki peran penting dalam membangun kesadaran aparatur terhadap bahaya praktik gratifikasi dan berbagai bentuk tindak koruptif yang dapat merusak integritas lembaga peradilan.

BACA JUGA  KPK Bakal Periksa Dahlan Iskan Pekan Depan terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina

Menurutnya, peningkatan pemahaman mengenai gratifikasi tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya membangun karakter dan budaya kerja yang berlandaskan nilai-nilai kejujuran, profesionalisme, serta tanggung jawab.

“Pelatihan Peningkatan Pemahaman Gratifikasi ini merupakan sarana bagi kita semua untuk menginternalisasi diri dan semakin meningkatkan nilai-nilai integritas dalam setiap pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat,” ujar Tubagus Masrur.

Ia menambahkan, integritas merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan layanan peradilan. Oleh karena itu, seluruh aparatur harus memiliki pemahaman yang sama mengenai larangan gratifikasi serta mampu menerapkannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Program E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi merupakan salah satu agenda strategis yang dijalankan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) PA Yogyakarta. Program tersebut dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam memahami regulasi terkait gratifikasi sekaligus memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan kerja.

Melalui metode pembelajaran daring, peserta diberikan berbagai materi mengenai definisi gratifikasi, jenis-jenis gratifikasi yang dilarang, mekanisme pelaporan gratifikasi, hingga konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila ketentuan tersebut dilanggar.

Selain memberikan pemahaman terhadap aspek regulasi, pelatihan juga bertujuan membangun kesadaran moral dan etika aparatur agar mampu menolak segala bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.

BACA JUGA  Bekali MA Antikorupsi, Firli Tekankan Pentingnya Integritas Penegak Hukum

Keberhasilan seluruh peserta meraih kelulusan menjadi indikator bahwa program tersebut berjalan efektif dan mampu meningkatkan pemahaman aparatur terhadap prinsip-prinsip integritas serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Capaian kelulusan 100 persen juga menjadi modal penting bagi PA Yogyakarta dalam memperkuat implementasi berbagai program reformasi birokrasi yang sedang dijalankan. Salah satunya adalah pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Program pembangunan Zona Integritas merupakan kebijakan nasional yang bertujuan menciptakan birokrasi yang bersih, efektif, efisien, serta mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.

Dalam konteks tersebut, peningkatan pemahaman mengenai gratifikasi menjadi salah satu unsur penting yang mendukung keberhasilan pembangunan budaya kerja antikorupsi di lingkungan peradilan.

Selain mendukung pembangunan Zona Integritas, keberhasilan pelatihan ini juga memperkuat implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang terus dikembangkan di lingkungan peradilan agama.

SMAP merupakan sistem yang dirancang untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani risiko penyuapan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga. Implementasi sistem tersebut membutuhkan dukungan seluruh aparatur agar dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.

PA Yogyakarta menilai peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan keberhasilan penerapan SMAP dan berbagai program pencegahan korupsi lainnya.

BACA JUGA  IPC TPK Gandeng Kejari Jakut Komitmen Anti Korupsi di Pelabuhan

Dengan pemahaman yang semakin baik mengenai gratifikasi, seluruh aparatur diharapkan mampu menjaga profesionalisme, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memberikan contoh positif dalam pelaksanaan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan juga menjadi faktor penting yang terus dijaga melalui berbagai program penguatan integritas. Oleh karena itu, PA Yogyakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi dan kesadaran seluruh aparatur dalam menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Melalui capaian kelulusan 100 persen dalam pelatihan Peningkatan Pemahaman Gratifikasi, PA Yogyakarta menunjukkan keseriusannya dalam membangun lembaga peradilan yang bersih, profesional, dan berintegritas. Langkah tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan peradilan serta mendukung terwujudnya sistem hukum yang adil, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (Red/09)