JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mendesak agar revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat berorientasi pada peningkatan kualitas profesi dan perlindungan kepentingan pencari keadilan.
Ketua Umum DePA-RI, Tahir Musa Luthfi Yazid, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pembentuk undang-undang segera melakukan pembaruan terhadap UU Advokat, khususnya terkait tata kelola organisasi advokat.
Dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026), Luthfi Yazin menyebut putusan MK menjadi momentum penting untuk melakukan reformasi profesi advokat secara menyeluruh guna memperkuat penegakan hukum, meningkatkan akuntabilitas profesi dan memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.
“DePA-RI mendesak agar revisi UU Advokat berorientasi pada kualitas profesi dan kepentingan pencari keadilan,” ujar Luthfi.
Menurutnya, revisi UU Advokat perlu berlandaskan tiga prinsip utama, yakni perlindungan terhadap masyarakat pencari keadilan, penguatan independensi profesi advokat sebagai penegak hukum, serta peningkatan akuntabilitas melalui sistem pengawasan yang transparan dan efektif.
“Salah satu usulan yang diajukan DePA-RI adalah menempatkan advokat sebagai constitutional legal profession atau profesi hukum yang memiliki fungsi konstitusional dalam sistem peradilan,” katanya.
Luthfi menilai advokat tidak hanya berperan membela kepentingan klien, tetapi juga menjaga prinsip due process of law dan membantu mewujudkan peradilan yang bebas serta tidak memihak. Karena itu, kedudukan advokat perlu disejajarkan secara fungsional dengan hakim, jaksa, dan penyidik sebagai pilar penegakan hukum.
Konsekuensinya, organisasi advokat yang diakui negara harus memiliki standar etik nasional, standar pendidikan profesi yang seragam, serta sistem pengawasan nasional yang independen.
Selain itu, DePA-RI mengusulkan pembentukan lembaga regulator profesi advokat tingkat nasional atau National Bar Council. Menurut Luthfi, keberadaan lembaga tersebut diperlukan untuk mengatasi fragmentasi organisasi advokat yang selama ini terjadi.
“Kalaupun sistem multibar tetap dipertahankan, fungsi regulator advokat harus berada pada satu lembaga nasional,” katanya.
Lembaga tersebut diusulkan memiliki kewenangan dalam registrasi advokat nasional, sertifikasi profesi, pendidikan profesi, pengawasan etik, hingga pengelolaan basis data advokat secara terintegrasi.
One Lawyer, One License, One National Registration System
DePA-RI juga mendorong penerapan sistem One Lawyer, One License, One National Registration System. Melalui sistem ini, setiap advokat memiliki Nomor Induk Advokat Nasional dan terdaftar dalam basis data nasional yang dapat diakses masyarakat.
Menurut Luthfi, sistem registrasi nasional akan memberikan kepastian mengenai status, kompetensi, dan rekam jejak advokat sehingga meningkatkan transparansi profesi hukum.
Untuk memperkuat penegakan kode etik, DePA-RI mengusulkan pembentukan National Disciplinary Board yang independen dan berwenang menjatuhkan sanksi mulai dari teguran, skorsing, hingga pencabutan lisensi advokat.
“Penegakan kode etik yang independen, profesional, dan akuntabel merupakan langkah penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap profesi advokat,” ujar advokat senior itu.
Ia menambahkan, revisi UU Advokat juga perlu mengakomodasi perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) melalui integrasi data advokat secara nasional, penguatan pendidikan hukum berbasis teknologi, serta penyesuaian profesi advokat terhadap tantangan hukum di era digital.(red)










