Hukum  

Putusan MA Sudah Inkrah, Pesangon Eks Pekerja CV Indo Karya Grup Belum Dibayar

Putusan MA Sudah Inkrah, Pesangon Eks Pekerja CV Indo Karya Grup Belum Dibayar
Isa Asyuri, eks karyawan CV Indo Karya Grup yang menaungi merek fesyen Evernext. (Foto: Dok. Pribadi)

“Putusan Mahkamah Agung sudah final dan mengikat. Tidak ada lagi alasan hukum bagi perusahaan untuk menunda kewajibannya.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Hendra Gutama Gumilar, kuasa hukum Isa Asyuri, eks karyawan CV Indo Karya Grup yang menaungi merek fesyen Evernext, menyayangkan sikap perusahaan yang hingga kini belum melaksanakan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 299 K/Pdt.Sus-PHI/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam amar putusan tersebut, perusahaan diwajibkan membayar hak-hak Kliennya dengan total Rp301 juta

“Putusan MA tersebut sudah final dan mengikat. Secara yuridis tidak ada lagi celah hukum maupun alasan pembenar bagi pihak pengusaha untuk menunda kewajibannya,” ujar Hendra dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/6/2026).

Hendra menilai, sikap manajemen CV Indo Karya Grup selaku pemilik brand Evernext Apparel yang belum melaksanakan kewajibannya merupakan pembangkangan sehingga mencederai asas kepastian hukum.

BACA JUGA  Pablo Christalo Soroti Aspek Fundamental dalam Restorative Justice

Ia mengungkapkan, perkara bermula setelah kliennya diberhentikan pada 19 Juli 2024. Isa yang bekerja sejak Juli 2021 dengan jabatan terakhir sebagai Head Creative, Art Director, dan Photographer di-PHK dengan alasan melakukan pelanggaran berat.

“Tuduhan terhadap klien kami tidak disertai dasar yang memadai. Isa tidak pernah menerima surat peringatan maupun pembinaan selama bekerja,” ungkapnya.

Sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung, Isa telah menempuh perundingan bipartit dan mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok.

“Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga perkara berlanjut ke PHI pada Pengadilan Negeri Bandung,” jelasnya.

Putusan MA Sudah Inkrah, Pesangon Eks Pekerja CV Indo Karya Grup Belum Dibayar
Hendra Gutama Gumilar, kuasa hukum Isa Asyuri (kedua dari kiri) saat mediasi di Disnaker Kota Depok. (Foto: istimewa)

Hendra menyebutkan, dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menghukum perusahaan membayar kompensasi sekitar Rp301 juta. Perusahaan kemudian mengajukan perlawanan (verzet), yang berujung pada perubahan nilai kompensasi menjadi sekitar Rp41 juta.

BACA JUGA  Mahasiswa Magister Hukum Unsurya Gelar Seminar, Hadirkan Narasumber MA hingga Kejagung

Pihaknya lalu mengajukan kasasi ke MA. Pada tingkat kasasi, MA membatalkan putusan verzet dan kembali menguatkan putusan sebelumnya dengan menghukum perusahaan membayarkan hak-hak pekerja senilai sekitar Rp301 juta serta biaya perkara sebesar Rp500 ribu.

“Berdasarkan Putusan Kasasi MA Nomor 299 K/Pdt.Sus-PHI/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap, amar putusannya mewajibkan perusahaan membayarkan hak-hak pekerja akibat PHK, meliputi uang pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), Uang Penggantian Hak, serta upah proses dengan total sekitar Rp301 juta,” terangnya.

Hendra menuturkan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada perusahaan, namun hingga kini belum mendapat tanggapan. Karena itu, pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan.

“Kami akan mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap aset-aset perusahaan melalui Pengadilan Negeri Bandung. Selain itu, kami juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum lain apabila ditemukan dugaan pelanggaran pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA  Dua Dimensi Keadilan Penerapan Pasal 235 Ayat 5 KUHAP Baru Pada Putusan Hakim

Hingga berita ini ditulis, pihak CV Indo Karya Grup belum memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum Isa Asyuri tersebut.(tim)