Badilag MA dan PT Pos Tingkatkan Akurasi Pemanggilan Sidang Lewat Surat Tercatat

Badilag
Badilag MA dan PT Pos Tingkatkan Akurasi Pemanggilan Sidang Lewat Surat Tercatat (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI memperkuat kerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemanggilan dan pemberitahuan sidang melalui surat tercatat.

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Command Center Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung, Kamis (2/7/2026).

Kegiatan ini bertujuan menyamakan pemahaman seluruh jajaran peradilan agama mengenai mekanisme pemanggilan yang sesuai dengan hukum acara serta ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023.

Rapat dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Selain dihadiri secara langsung oleh jajaran PTA Bandung, kegiatan juga diikuti melalui Zoom oleh seluruh Pengadilan Agama di wilayah hukum PTA Bandung.

Turut hadir Ketua PTA Bandung Dr. H. Abdul Hakim, M.H.I., Wakil Ketua PTA Bandung Dr. Drs. Mubarok, M.H., para hakim tinggi, panitera, sekretaris, Direktur Pembinaan Administrasi Perkara Ditjen Badilag Sutarno, S.IP., M.M., serta Executive Vice President Enterprise Business PT Pos Indonesia, Dino Aryadi, bersama jajarannya.

BACA JUGA  Tingkatkan Kinerja Kejaksaan, Jaksa Agung Kunker Virtual

Dalam arahannya, Muchlis menekankan bahwa proses pemanggilan dan pemberitahuan kepada para pihak merupakan bagian mendasar dari hukum acara yang harus dijalankan secara benar demi menjamin keabsahan persidangan.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan profesional kita sebagai penegak hukum,” tegas Muchlis.

Ia menjelaskan, kesalahan dalam prosedur pemanggilan dapat menimbulkan dampak hukum yang serius, termasuk berpotensi membatalkan putusan pengadilan.

Karena itu, setiap aparatur diminta menjalankan proses tersebut secara teliti, tertib, dan sesuai ketentuan.

Menurut Muchlis, masih terdapat sejumlah tantangan dalam distribusi surat tercatat di berbagai daerah. Oleh sebab itu, koordinasi dengan PT Pos Indonesia dinilai sangat penting agar setiap surat panggilan dan pemberitahuan dapat diterima para pihak tepat waktu dan sesuai prosedur.

BACA JUGA  Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Kerobokan Gelar Sidang TPP

Ia kembali mengingatkan bahwa seluruh mekanisme pemanggilan wajib mengacu pada SEMA Nomor 1 Tahun 2023 sebagai pedoman bersama bagi aparatur peradilan maupun PT Pos Indonesia.

“Hukum acara memiliki aturan yang bersifat ketat. Karena itu, seluruh proses pemanggilan harus dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Muchlis juga mendorong seluruh peserta memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan berbagai kendala di lapangan agar dapat ditemukan solusi yang efektif dan diterapkan secara seragam di seluruh satuan kerja.

Di sisi lain, Executive Vice President Enterprise Business PT Pos Indonesia, Dino Aryadi, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang terus diberikan kepada perusahaannya dalam mendukung penyelenggaraan layanan peradilan.

Menurutnya, kolaborasi dengan Ditjen Badilag menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

PT Pos Indonesia, lanjut Dino, berkomitmen terus menyempurnakan layanan pengiriman surat tercatat melalui evaluasi dan peningkatan kualitas secara berkelanjutan.

BACA JUGA  Menyesal dan Minta Maaf, 7 dari 9 Terdakwa Kasus Pembobolan BRI Sampaikan Pembelaan

Menutup sambutannya, Muchlis menyampaikan apresiasi kepada PT Pos Indonesia atas komitmennya dalam membangun sinergi dengan lingkungan peradilan agama.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada PTA Bandung yang menjadi tuan rumah kegiatan, seraya berharap kerja sama tersebut semakin memperkuat kualitas pelayanan peradilan, khususnya dalam pelaksanaan pemanggilan dan pemberitahuan sidang melalui surat tercatat.(PR/04)