PASURUAN, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan bersama Kantor Bea Cukai Pasuruan terus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal melalui penindakan dan edukasi kepada masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampaknya terhadap kesehatan dan penerimaan negara.
Rokok ilegal merupakan rokok yang beredar tanpa memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai. Salah satu penandanya adalah tidak adanya pita cukai resmi atau penggunaan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan. Pita cukai sendiri berfungsi sebagai bukti bahwa kewajiban pembayaran cukai telah dipenuhi.
Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal
Bea Cukai Pasuruan mengimbau masyarakat lebih cermat sebelum membeli rokok. Setidaknya terdapat empat ciri utama rokok ilegal, yakni menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, atau tidak dilengkapi pita cukai sama sekali.
Masyarakat diminta memastikan keaslian pita cukai sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap diri sendiri sekaligus mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal.
Berdampak pada Kesehatan dan Penerimaan Negara
Pemkab Pasuruan menilai peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena produk tersebut tidak melalui mekanisme pengawasan sebagaimana rokok legal.
Selain itu, keberadaan rokok ilegal dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan dapat mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang mematuhi ketentuan perundang-undangan.
Pemkab dan Bea Cukai Pasuaruan juga mengingatkan bahwa peredaran maupun perdagangan rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku dapat dikenai sanksi pidana maupun sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Partisipasi Masyarakat
Bea Cukai Pasuruan mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal. Pelibatan masyarakat dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mendukung pengawasan di lapangan sekaligus menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.
Jika warga menemukan adanya peredaran rokok yang mencurigakan, masyarakat diimbau untuk segera melapor ke Kantor Bea Cukai terdekat. Selain itu, laporan dapat disampaikan melalui layanan Bravo Bea Cukai di nomor 0895323407724.(Adv)










