JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sidang perdana Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang menguraikan dasar dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Dalam dakwaannya, Jaksa menjelaskan perkara bermula ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, pada 26 Maret 2025 menerima dan memperlihatkan kepada Jokowi sejumlah unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baiknya melalui tuduhan mengenai keaslian ijazah sarjana.
Jaksa menyebutkan, pada 14 April 2025 tim kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers untuk membantah tuduhan tersebut. Kuasa hukum menyatakan ijazah sarjana Jokowi asli dan telah dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) serta instansi terkait. Masyarakat juga diimbau agar tidak lagi menyebarkan informasi yang disebut sebagai berita bohong mengenai ijazah tersebut.
Menurut jaksa, meski klarifikasi telah disampaikan, dokter Tifa tetap mengunggah dan menyampaikan pernyataan yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi melalui media sosial maupun sejumlah forum diskusi.
Dalam dakwaan, jaksa juga menguraikan bahwa terdakwa menyoroti sejumlah hal yang dianggap janggal, antara lain terkait tampilan sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni UGM, hingga penyebutan nama dosen pembimbing.
Atas perkembangan tersebut, Jokowi meminta ajudan dan tim kuasa hukumnya mengumpulkan unggahan-unggahan yang dinilai menyerang nama baiknya.
“Dari 28 unggahan media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S-1 Joko Widodo adalah palsu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa juga menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dimiliki penuntut umum, Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980 dan memperoleh ijazah sarjana yang diterbitkan universitas tersebut. Atas dasar itu, jaksa menilai tuduhan yang disampaikan terdakwa tidak didukung pembuktian yang sah.
Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa perbuatan yang didakwakan mengakibatkan kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik Jokowi secara pribadi dan dilakukan melalui sarana teknologi informasi.
Atas dasar itu, dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Sebagai dakwaan subsidair, jaksa menerapkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan kedua, yakni primair Pasal 434 ayat (1) KUHP. Adapun dakwaan subsidair mencakup Pasal 310 ayat (1) KUHP serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
Pada sidang perdana itu, dokter Tifa didampingi 27 advokat. Ia mengaku seluruh kuasa hukum yang mendampinginya memberikan bantuan hukum secara sukarela tanpa pamrih.
Sebelum dimulai persidangan, pantauan Sudutpandang.id, dokter Tifa datang sekitar pukul 08.30 WIB. Sejumlah massa pendukung tampak memadati halaman pengadilan. Sebuah tenda dan layar televisi disediakan di luar gedung agar mereka yang tidak mendapat akses ke ruang sidang tetap dapat menyaksikan jalannya persidangan.
Roy Suryo, yang juga tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik ijazah Jokowi, tampak hadir. Ia mengaku datang untuk memberikan dukungan kepada Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa yang menjalani sidang perdana.(Paulina/01)










