Kejari Jakbar Selamatkan Rp 5,19 Miliar

Kejari Jakbar Selamatkan Rp 5,19 Miliar
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp5,19 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi pembebasan lahan Program Normalisasi Kali Pesanggrahan. (Foto: ist/SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.194.315.000 dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Program Normalisasi Kali Pesanggrahan.

Seluruh nilai kerugian tersebut telah dikembalikan oleh salah satu tersangka, YB, sehingga mencapai 100 persen dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Keberhasilan pemulihan kerugian negara itu dilakukan saat perkara masih berada pada tahap penyidikan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejari Jakarta Barat dalam mengedepankan pemulihan aset negara (asset recovery) di samping proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal, mengatakan penyitaan uang hasil pengembalian dari tersangka YB dilakukan sesuai nilai kerugian negara yang telah dihitung oleh BPKP.

“Nilai uang yang disita berasal dari pengembalian tersangka YB dan jumlahnya sesuai 100 persen dengan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP, yakni sebesar Rp5.194.315.000,” ujar Nurul dalam konferensi pers di Kantor Kejari Jakarta Barat, Kamis (9/7/2026).

Nurul menjelaskan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni YB, EPH, dan BDS.

Ketiganya diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pembebasan lahan untuk kepentingan Program Normalisasi Kali Pesanggrahan.

BACA JUGA  Gandeng BPKP, Pemkab Bogor Bekali Kades Agar Cakap Kelola Keuangan

Objek lahan yang menjadi perkara berada di kawasan Kebon Bibit, Jalan Pos Pengumben Lama, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Berdasarkan hasil penyidikan, lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Namun, dalam proses pembebasan lahan diduga terjadi penyimpangan administrasi yang berujung pada pembayaran uang ganti rugi kepada pihak yang tidak memiliki hak atas tanah tersebut.

Menurut Nurul, para tersangka diduga menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebagai dasar pengajuan pembebasan lahan.

Selain itu, terdapat dugaan penerbitan dokumen administrasi tanpa dilakukan penelitian secara memadai terhadap status kepemilikan tanah.

Akibatnya, proses pembayaran ganti rugi dilakukan kepada pihak yang tidak berhak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,19 miliar.

“Dalam perkara ini, tersangka YB, EPH, dan BDS diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proses pembebasan tanah untuk kepentingan umum pada Program Normalisasi Kali Pesanggrahan di atas lahan Kebon Bibit milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan menggunakan dokumen yang tidak sesuai fakta serta menerbitkan dokumen administrasi tanpa penelitian memadai. Selanjutnya diproses pembayaran ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.194.315.000,” jelasnya.

BACA JUGA  Anjasmara Happy Bisa Main Bareng Lulu Tobing di Film Horor

Meski seluruh nilai kerugian negara telah dikembalikan oleh salah satu tersangka, Nurul menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengembalian kerugian negara, kata dia, merupakan salah satu bentuk pemulihan aset negara, namun tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Dalam perkara tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 sebagai dakwaan primer dan Pasal 604 sebagai dakwaan subsider Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Jakarta Barat menegaskan akan terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut untuk memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.

Nurul menambahkan, pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penjatuhan hukuman terhadap pelaku, tetapi juga mengutamakan penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara agar dapat dimanfaatkan kembali bagi kepentingan masyarakat.

BACA JUGA  Garuda Muda Putri U-16 Mantap ke Semifinal Piala AFF Hajar Malaysia

“Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akan terus berkomitmen melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery. Dengan demikian, setiap kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi dapat dipulihkan secara optimal demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat sebagaimana arahan Jaksa Agung Republik Indonesia,” tegas Nurul.

Keberhasilan penyitaan dana sebesar Rp5,19 miliar tersebut menjadi salah satu bentuk nyata implementasi strategi asset recovery yang kini menjadi fokus Kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi.

Selain memastikan para pelaku diproses secara hukum, langkah tersebut juga bertujuan mengembalikan kerugian negara sehingga memberikan manfaat langsung bagi kepentingan publik dan mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih serta akuntabel.(UM/09)