FWK Dorong Kejagung Lebih Terbuka soal Kasus Dugaan Korupsi MBG

FWK Dorong Kejagung Lebih Terbuka soal Kasus Dugaan Korupsi MBG
Diskusi FWK di Jakarta, Rabu (8/7/2026). (Foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara lebih terbuka kepada publik. Permintaan itu disampaikan dalam Diskusi Kebangsaan yang digelar di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Melalui keterangan tertulis yang diterima Kamis (9/7/2026), Koordinator FWK Raja Parlindungan Pane mengatakan, transparansi diperlukan karena Program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kejagung wajib menyampaikan perkembangan penanganan kasus MBG kepada masyarakat lebih transparan. Ini hak masyarakat. MBG adalah salah satu program unggulan Presiden Prabowo,” ujar Raja.

BACA JUGA  Tak Capai Ambang Batas Parlemen 4 Persen, PPP Gagal ke Senayan

Dalam kesempatan itu, wartawan senior Hendry Ch Bangun menilai keterbukaan informasi mengenai penanganan perkara penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum. Menurutnya, transparansi juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Masyarakat, termasuk kalangan pers, akan terus memantau keseriusan pemerintah dalam menjalankan reformasi hukum sebagaimana menjadi salah satu agenda pembangunan nasional,” ujar Wakil Ketua Dewan Pers periode 2019-2022 itu.

Senada dengan itu, Pemimpin Redaksi Mitra Politika Berman Nainggolan mengatakan, publik menunggu informasi mengenai perkembangan penyidikan kasus tersebut. Menurut dia, proses hukum perlu dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Selain menyoroti perkembangan penyidikan, sejumlah peserta diskusi juga menyinggung pentingnya langkah pemulihan kerugian negara.

BACA JUGA  Ibu Korban Kasus Penganiayaan di PN Bekasi Minta Hakim Objektif

Wartawan senior Dadang Rachmat dan Herwan Pebriansyah mempertanyakan belum adanya informasi mengenai pembekuan aset para tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka berpendapat, pembekuan aset dapat menjadi bagian dari upaya mengembalikan kerugian negara apabila terbukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Koordinator Bidang Ekonomi FWK Herry Sinamarata menambahkan, optimalisasi pemulihan aset dinilai penting di tengah kondisi fiskal pemerintah.

Ia mengutip laporan Kementerian Keuangan (Kemenkueu) yang menyebut defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) semester I 2026 mencapai Rp196,5 triliun atau sekitar 0,76 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Sebelumnya, Kejagung telah mengumumkan penetapan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program MBG. Di antaranya mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG tahun anggaran 2025-2026.(PR/01)