Ngaku Janda Minta Duit ke Mantan Pacar, Wanita Ini Dituntut Jaksa 1,5 Tahun Penjara

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Nabila Putri binti Ahmad Riza Alatas dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan penipuan yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dalam sidang yang digelar Kamis (9/7/2026), JPU Tutur A. Sagala menyatakan bahwa terdakwa mengaku berstatus janda kepada mantan pacarnya untuk meyakinkan korban sebelum meminta sejumlah uang.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa menyampaikan terdapat hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian berupa sejumlah uang. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama mengikuti persidangan.

BACA JUGA  Sekolah KB/TK Al-Chasanah Tanjung Duren Gelar Edukasi Kesehatan Gigi dan Germas

Berdasarkan tuntutan yang dibacakan JPU di persidangan, kasus ini bermula ketika terdakwa kembali menjalin komunikasi dengan saksi pelapor, Rusmindar, melalui media sosial pada November 2023. Sebelumnya, keduanya diketahui pernah berpacaran pada 2015.

Dalam komunikasi tersebut, terdakwa mengaku telah berstatus janda dan memiliki seorang anak. Berbekal pengakuan itu, hubungan keduanya kembali terjalin hingga korban mengaku berniat membawa hubungan tersebut ke jenjang pernikahan pada Februari 2024.

Jaksa mengungkapkan, terdakwa beberapa kali mengeluhkan kondisi kesehatan dan kesulitan ekonomi. Terdakwa juga disebut meminta bantuan dana kepada korban dengan alasan untuk kebutuhan persiapan cincin pernikahan serta pengurusan dokumen perceraian.

“Korban kemudian beberapa kali mentransfer uang melalui layanan mobile banking sejak Desember 2023 hingga April 2024. Total uang yang telah dikirimkan disebut mencapai Rp108.544.950,” ungkap Jaksa.

BACA JUGA  Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok Kecelakan di Subang

Belakangan, korban meminta kepastian terkait rencana pernikahan. Namun, menurut jaksa, upaya tersebut tidak mendapat tanggapan dari terdakwa.

“Korban kemudian mendatangi kediaman terdakwa dan baru mengetahui bahwa terdakwa telah menikah dengan orang lain sejak Maret 2023” kata Jaksa.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan pada agenda persidangan selanjutnya.(Paulina/01)