JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat Muhammad Aliyuddin, S. Ag.,MH. mengedepankan pendekatan persuasif dalam penanganan tujuh perkara eksekusi dengan memberikan ruang musyawarah kepada para pihak sebelum pelaksanaan tahapan eksekusi, (7/7/2026).
Koordinasi penanganan perkara dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat terhadap tujuh perkara eksekusi, yakni Nomor 2/Pdt.Eks/2023/PA.JP, 3/Pdt.Eks/2023/PA.JP, 5/Pdt.Eks/2023/PA.JP, 6/Pdt.Eks/2023/PA.JP, 7/Pdt.Eks/2023/PA.JP, 9/Pdt.Eks/2023/PA.JP, serta 3/Pdt.Eks/2024/PA.JP.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyelesaian perkara eksekusi melalui pendekatan yang komunikatif dan persuasif, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam prosesnya, pengadilan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk bermusyawarah guna mencari penyelesaian damai sebelum pelaksanaan. Upaya ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang diterima bersama sekaligus meminimalkan potensi sengketa lanjutan.
Pendekatan tersebut mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Jakarta Pusat dalam menghadirkan proses peradilan yang berkeadilan, humanis, dan tetap memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
Melalui komunikasi yang konstruktif dan semangat musyawarah, Pengadilan Agama Jakarta Pusat berupaya mengoptimalkan penyelesaian perkara secara efektif, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.(PR/04)










