Rieke Diah Pitaloka Siap Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan ART oleh Erin

Rieke Diah Pitaloka
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) bernama Herawati yang diduga dilakukan oleh mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin.

Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan. Rieke mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani laporan yang diajukan korban.

“Alhamdulillah, terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Polres Jakarta Selatan, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak yang telah merespons dengan cukup baik, dari mulai awal peristiwa kasus atas dugaan kekerasan terhadap ART Hera,” kata Rieke Diah Pitaloka, dikutip, Kamis (9/7/2026).

BACA JUGA  Nasib Rumah Tangga Andre Taulany dan Erin Ditentukan Pekan Depan

Politikus PDI Perjuangan itu juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Jakarta Selatan yang telah mendampingi korban saat menjalani proses visum sebagai bagian dari penyelidikan.

Rieke mengungkapkan kehadirannya di Polres Metro Jakarta Selatan bertujuan mendampingi proses pemeriksaan pertama terhadap Herawati sebagai pelapor. Selain korban, pemilik yayasan penyalur ART juga turut diperiksa sebagai saksi.

Ia menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian.

“Pada 14 Mei itu, kebetulan para kuasa hukum beserta dengan Herawati dan juga Kak Nia secara langsung menemui saya untuk mendapatkan pendampingan. Hari ini juga akan didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” tutur Rieke Diah Pitaloka.

BACA JUGA  Tasyi Athasyia Resmi Dilaporkan Mantan Karyawan ke PMJ

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Deolipa Yumara, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik untuk memperkuat laporan dugaan penganiayaan.
Barang bukti yang disampaikan antara lain hasil visum serta dokumentasi berupa foto-foto yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami membawa bukti yang lama aja, tetap hasil visum, kemudian beberapa foto,” ujar Deolipa.

Kasus ini bermula ketika Herawati melaporkan mantan majikannya, Erin, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada awal Mei 2026 atas dugaan penganiayaan.

Seiring berjalannya proses hukum, pihak kepolisian menyatakan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tahapan ini dilakukan setelah penyidik menilai telah terdapat dasar yang cukup untuk melanjutkan proses penanganan kasus.

BACA JUGA  Semangat Sumpah Pemuda Menginspirasi Inovasi Generasi Muda PalmCo

Perkembangan perkara ini masih menjadi perhatian publik, sementara proses penyidikan terus berlangsung untuk mengungkap fakta secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(04)