JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sejumlah anggota Komisi III DPR RI meminta mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, dijatuhi hukuman berat apabila terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat Komisi III DPR RI bersama Kepala Kortastipidkor Polri pada Sabtu (11/7/2026).
Sejumlah anggota dewan menilai perkara yang melibatkan mantan pejabat penegak hukum itu perlu diproses secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Komisi III DPR RI, Falah Amru, menyebut perkara tersebut sebagai kasus yang serius. Menurutnya, apabila seluruh dakwaan nantinya terbukti di pengadilan, terdakwa layak dijatuhi hukuman maksimal.
“Tentunya skandal dalam proses yang terjadi dan sudah ditetapkan tersangka, ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan sungguh sangat mengecewakan hati nurani rakyat seluruh Indonesia,” kata Falah.
Ia kemudian menyampaikan pandangannya mengenai hukuman yang layak dijatuhkan.
“Oleh karena itu, saya meminta pelaku tersangka diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati,” ujarnya.
Selain itu, Falah mendukung usulan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI untuk mengawal penanganan perkara tersebut. Menurut dia, pengawasan DPR diperlukan agar proses hukum berjalan secara transparan dan profesional.
Falah juga menyinggung sejumlah perkara yang menurutnya berkaitan dengan penyidikan, seperti dugaan korupsi pengadaan batu bara di PT PLN (Persero), PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
“Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Bayangkan blackout PLN karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel, Asabri. Ini kan sangat sungguh menjijikkan apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai ini,” katanya.
Senada dengan itu, Ketua Fraksi PAN Komisi III DPR RI, Endang Agustina, menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.
Menurut Endang, masyarakat menaruh harapan kepada aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi, bukan justru terlibat dalam praktik tersebut.
“Banyak sekali kasus-kasus yang sudah dijadikan ladang untuk mencari uang yang mungkin kita semua sudah tahu informasinya seperti kasus Zarof Ricar, kasus Asabri, kasus kawasan hutan,” kata Endang.
Ia menyebut berbagai perkara tersebut memunculkan keluhan dari masyarakat yang merasa dirugikan.
“Itu banyak orang-orang yang berteriak karena menjadi korban pemerasan. Itu sangat mencederai perasaan masyarakat,” ujarnya.
Endang menilai apabila tuduhan terhadap tersangka terbukti di pengadilan, hukuman berat perlu dijatuhkan.
“Masyarakat sedang susah hidupnya, dia yang seharusnya memberantas korupsi tetapi malah korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat,” katanya.
Ia juga menyatakan sependapat dengan usulan hukuman mati yang sebelumnya disampaikan Falah.
“Kalau perlu dihukum mati apa yang seperti disampaikan Gus Falah tadi,” ujarnya.
Penyidikan Masih Berjalan
Sementara itu, Kortastipidkor Polri telah mengumumkan penetapan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, yakni mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial DR.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan telah terpenuhinya alat bukti untuk meningkatkan status hukum keduanya menjadi tersangka.
Hingga kini, penyidik belum menyampaikan secara rinci konstruksi perkara, nilai kerugian negara, peran masing-masing tersangka, maupun pasal yang disangkakan. Penyidikan disebut masih berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sesuai asas praduga tak bersalah, status tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Seseorang baru dapat dinyatakan bersalah setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Komisi III DPR RI menyatakan akan terus mengawasi penanganan perkara tersebut agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.(tim)










