Kajati Sulsel Dukung Swasembada Pangan Bulog

Kajati Sulawesi Selatan Dr. Sila Haholongan Pulungan menerima kunjungan jajaran Perum Bulog Sulselbar dan menegaskan komitmen Kejati Sulsel mendukung program swasembada pangan melalui pendampingan hukum, pengamanan aset negara, serta penguatan stabilitas harga pangan di masyarakat. (Foto: ist/SP)

MAKASSAR, SUDUTPANDANG.ID — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel) Dr. Sila Haholongan Pulungan, S.H., M.H. menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mendukung penuh upaya Perum Bulog dalam menyukseskan program swasembada pangan nasional sekaligus menjaga stabilitas harga pangan di tengah masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan saat Kajati Sulsel menerima kunjungan silaturahmi dan koordinasi jajaran Pimpinan Wilayah (Pimwil) Perum Bulog Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) yang dipimpin Fahrurozi di ruang kerja Kajati Sulsel, Makassar, Senin (13/7/2026).

Dalam pertemuan itu, Kajati Sulsel didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel Prihatin serta Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Riyadi Bayu Kristianto.

Pertemuan membahas penguatan sinergi antara Kejaksaan dan Perum Bulog dalam mendukung program strategis pemerintah di sektor pangan.

Sila Haholongan Pulungan menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga memiliki peran strategis dalam mendukung keberhasilan program-program pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, termasuk ketahanan dan swasembada pangan.

“Kami menyambut baik sinergi ini dan siap memberikan dukungan penuh dalam upaya penyerapan padi dan beras, mewujudkan program swasembada pangan pemerintah, serta ikut menjaga stabilitas harga pangan di tengah masyarakat,” ujar Sila Pulungan.

BACA JUGA  Program SPHP Beras Bulog Sulteng Diapresiasi

Menurutnya, keberhasilan program swasembada pangan membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, aparat penegak hukum hingga para pelaku usaha di sektor pangan.

Kejaksaan, lanjut dia, berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap program strategis nasional sehingga pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Dalam kesempatan tersebut, Pimpinan Wilayah Perum Bulog Sulselbar, Fahrurozi, memaparkan perkembangan kerja sama pendampingan hukum yang selama ini dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Ia menjelaskan bahwa Kejati Sulsel saat ini memberikan pendampingan terhadap sembilan program strategis Perum Bulog di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Program pendampingan tersebut bertujuan memastikan seluruh kegiatan operasional Bulog berjalan sesuai ketentuan hukum sekaligus meminimalkan potensi sengketa yang dapat menghambat distribusi pangan kepada masyarakat.

Selain mendampingi program strategis, Kejati Sulsel melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga memberikan bantuan litigasi dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum terkait aset-aset milik Perum Bulog yang masih bersengketa.

Pendampingan hukum tersebut dinilai penting untuk melindungi aset negara sekaligus memastikan operasional Bulog tetap berjalan optimal dalam menjalankan tugas menjaga ketersediaan pangan nasional.

BACA JUGA  Sinergi Kejati Sulsel dan Pengadilan Militer

Fahrurozi mengapresiasi dukungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang selama ini memberikan pendampingan hukum terhadap berbagai program Bulog.

Menurutnya, keberadaan Jaksa Pengacara Negara memberikan kepastian hukum bagi perusahaan dalam menjalankan berbagai kebijakan strategis, mulai dari pengelolaan aset hingga distribusi beras kepada masyarakat.

“Kami berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus diperkuat sehingga seluruh program Bulog berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kajati Sulsel menegaskan bahwa pendampingan hukum merupakan salah satu bentuk peran aktif Kejaksaan dalam mendukung pembangunan nasional.

Melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun badan usaha milik negara.

Menurut Sila Pulungan, kepastian hukum menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan program swasembada pangan yang saat ini menjadi salah satu prioritas pemerintah.

Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, berbagai potensi permasalahan hukum dapat diantisipasi sejak awal sehingga pelaksanaan program berjalan lebih efektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola yang baik dalam setiap pelaksanaan program strategis pemerintah.

“Kejaksaan akan terus mengawal berbagai program nasional agar dapat berjalan sesuai aturan, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta melindungi kepentingan negara,” ujarnya.

BACA JUGA  Kajati Sulsel Siap Jadi Pemateri LK II HMI Sulsel

Menurutnya, penguatan sinergi antara Kejaksaan dan Perum Bulog menjadi langkah strategis untuk mendukung ketahanan pangan nasional, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Selain memastikan distribusi pangan berjalan lancar, kerja sama tersebut juga diharapkan mampu menjaga stabilitas harga beras dan komoditas pangan lainnya sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga.

Melalui kolaborasi yang erat antara aparat penegak hukum dan BUMN pangan, pemerintah optimistis target swasembada pangan nasional dapat tercapai sekaligus memperkuat ketahanan pangan sebagai salah satu pilar utama pembangunan nasional.

Kejati Sulsel memastikan akan terus memberikan pendampingan hukum secara profesional kepada Perum Bulog sebagai bentuk dukungan terhadap keberhasilan program strategis pemerintah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan perlindungan aset negara. (UM/09)