Kejati Jatim Minta Jaksa Bijak Gunakan AI dan Media Digital

Asisten Intelijen Kejati Jawa Timur Pri Wijeksono mengingatkan seluruh aparatur penegak hukum agar bijak memanfaatkan teknologi digital dan mewaspadai penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) guna menjaga integritas, keamanan informasi, dan profesionalisme dalam penegakan hukum. (Foto: IST/SP)

SURABAYA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengingatkan seluruh aparatur penegak hukum (APH) di lingkungan Adhyaksa agar mampu beradaptasi dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi tanpa mengabaikan integritas, keamanan informasi, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Di tengah masifnya pemanfaatan ruang digital, para jaksa juga diminta bijak menggunakan media sosial dan mewaspadai potensi penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

Pesan tersebut disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jawa Timur, Pri Wijeksono, SH, MH, saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Kejati Jawa Timur, Surabaya, Senin (20/7/2026).

Dalam arahannya, Pri Wijeksono menegaskan bahwa transformasi digital telah mengubah berbagai aspek kehidupan, termasuk pola kerja aparat penegak hukum.

Karena itu, setiap insan Adhyaksa dituntut memiliki kemampuan beradaptasi dengan teknologi sekaligus menjaga integritas dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

“Perkembangan teknologi informasi yang berlangsung begitu pesat telah mengubah lanskap berbagai aspek kehidupan, termasuk tantangan dalam penegakan hukum,” ujar Pri Wijeksono.

Menurutnya, digitalisasi membawa banyak manfaat dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja.

Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga memunculkan berbagai ancaman baru yang harus diantisipasi oleh aparat penegak hukum.

Pri Wijeksono menjelaskan bahwa tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum saat ini semakin kompleks.

BACA JUGA  Delta Tirta gandeng Pihak ke Tiga Bangun Jaringan Distribusi Utama, Perluas Cakupan Layanan

Salah satunya adalah maraknya penyebaran informasi yang bersifat asimetris dan belum tentu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Informasi yang beredar secara cepat di media sosial, menurutnya, berpotensi memengaruhi opini publik bahkan mengganggu ketertiban apabila tidak disikapi secara bijaksana.

Selain itu, ia juga menyoroti meningkatnya penyalahgunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Teknologi tersebut dinilai memiliki manfaat besar apabila digunakan secara benar, tetapi juga dapat disalahgunakan untuk menyebarkan informasi palsu, manipulasi data, hingga berbagai bentuk kejahatan siber.

Karena itu, seluruh pegawai Kejati Jawa Timur diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan teknologi sekaligus memperkuat kemampuan literasi digital.

Dalam kesempatan tersebut, Pri Wijeksono mengingatkan seluruh pegawai agar tidak mudah terpancing untuk membagikan, menyebarluaskan, maupun mengomentari informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Menurutnya, aparatur penegak hukum memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menjaga kredibilitas institusi.

Sikap bijaksana dalam menggunakan media digital menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan.

Ia meminta setiap pegawai tetap menjaga netralitas serta mengedepankan profesionalisme ketika menyikapi berbagai isu yang berkembang di ruang publik.

Dengan meningkatnya penggunaan media sosial dan platform digital, setiap unggahan maupun komentar aparatur penegak hukum dapat menjadi perhatian masyarakat.

BACA JUGA  MA Pertegas Komitmen Penguatan Penegakan Hukum

Oleh sebab itu, seluruh insan Adhyaksa diminta lebih berhati-hati dalam beraktivitas di ruang digital.

Pri Wijeksono menegaskan bahwa penguasaan teknologi informasi kini bukan lagi sekadar nilai tambah, melainkan telah menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari.

“Penguasaan teknologi kini merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditawar,” tegasnya.

Menurutnya, peningkatan kompetensi digital perlu terus dilakukan agar aparat penegak hukum mampu mengikuti perkembangan modus kejahatan yang semakin memanfaatkan teknologi modern.

Kemampuan tersebut juga diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum yang semakin mengandalkan sistem digital, baik dalam pengelolaan administrasi, pengumpulan data, maupun penanganan perkara.

Selain meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, Pri Wijeksono menekankan pentingnya langkah mitigasi risiko dalam setiap proses kerja di lingkungan Kejati Jawa Timur.

Ia meminta seluruh bidang melakukan identifikasi terhadap berbagai potensi kerentanan yang dapat muncul akibat perkembangan teknologi maupun perubahan pola kerja.

Langkah mitigasi tersebut dinilai penting terutama dalam penanganan perkara di bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang semakin membutuhkan dukungan teknologi informasi.

Dengan melakukan identifikasi sejak dini terhadap potensi risiko, institusi diharapkan mampu mencegah terjadinya gangguan terhadap keamanan data, kebocoran informasi, maupun ancaman siber lainnya.

BACA JUGA  Mengaku Dikriminalisasi Oknum Penyidik Polres Tomohon, Anak Purnawirawan Polri Mengadu ke Kapolda Sulut

Melalui apel pagi tersebut, Kejati Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya untuk membangun aparatur penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Pemanfaatan teknologi digital diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap etika profesi.

Kejati Jawa Timur juga mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk terus meningkatkan kapasitas diri, memperkuat literasi digital, serta menjaga keamanan informasi dalam setiap pelaksanaan tugas.

Dengan demikian, institusi Kejaksaan diharapkan mampu menjawab tantangan penegakan hukum di era digital sekaligus mempertahankan kepercayaan publik melalui kinerja yang profesional dan berintegritas. (UM/09)