Kejari Kota Kediri Dalami Aduan Dugaan Korupsi Proyek Gedung UIN Syekh Wasil

Kejari Kota Kediri Dalami Aduan Dugaan Korupsi Proyek Gedung UIN Syekh Wasil
Kejari Kota Kediri mulai mendalami laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus UIN Syekh Wasil. (Foto: Dok. Sudutpandang.id)

KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri mulai mendalami laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Wasil Kediri yang berlokasi di Jalan Sunan Ampel Nomor 7, Kota Kediri.

Pendalaman dugaan korupsi itu dilakukan setelah Gerakan Anti Persekongkolan (GAP) mendatangi Kejari Kota Kediri pada Jumat (24/7/2026) untuk meminta informasi terkait tindak lanjut laporan pengaduan (lapdu) yang sebelumnya telah disampaikan pada Selasa (9/6/2026).

Kehadiran Ketua GAP, Mukhamad Yunanto, diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kediri, Nur Ngali.

“Terima kasih kepada Kasi Pidsus, Pak Nurngali, yang telah menerima kami dengan baik. Hari ini kami datang untuk meminta penjelasan terkait dugaan korupsi dalam proses pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UIN Syekh Wasil Kediri,” ucap Yunanto.

Dalam pertemuan tersebut, Yunanto memaparkan sejumlah temuan yang menjadi dasar laporan pengaduan.

Menurut dia, dugaan permasalahan pada proyek tersebut bermula dari bangunan yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

BACA JUGA  Kadisdik Kota Kediri Hadiri Halal Bihalal Guru PPPK, Tekankan Semangat dan Kekompakan

“Kondisi di dalam maupun di luar bangunan masih berantakan. Sampai saat ini juga belum ada acara peresmian. Artinya, proses pembangunan gedung tersebut belum jelas,” jelas Yunanto.

Lebih lanjut, Yunanto menyampaikan bahwa berdasarkan temuan awal yang diperoleh pihaknya, terdapat dugaan praktik korupsi dalam pelaksanaan pembangunan gedung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp48.399.223.000.

“Berdasarkan temuan kami, target pembangunan gedung itu hanya 181 hari, mulai Juli hingga Desember 2025. Namun hingga kini diduga belum selesai sepenuhnya,” ungkap Yunanto.

Yunanto juga menjelaskan bahwa sesuai arahan dari pihak kampus, GAP telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada Budianto selaku Kepala Bagian Akademik dan Umum sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek. Namun, hingga saat ini surat tersebut belum mendapat tanggapan.

“Saat itu, sesuai arahan staf di Kampus UIN Syekh Wasil, kami diminta mengirimkan surat permohonan klarifikasi agar persoalan menjadi jelas. Namun hingga kini belum ada jawaban dari Budianto. Surat kami kirim pada Senin, 29 Maret 2026,” tandasnya.

BACA JUGA  Keren, Kejati DKI Jakarta Raih Peringkat Pertama Penyelesaian Penanganan Perkara Berdasarkan RJ

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Yunanto menilai terdapat sejumlah pekerjaan yang diduga belum sesuai standar. Salah satunya adalah pekerjaan pemasangan paving yang diduga tidak menggunakan pembesian sebagaimana mestinya.

Selain itu, kata Yunanto, di area proyek juga tidak ditemukan papan informasi pembangunan sebagaimana lazimnya pada proyek konstruksi yang menempati lahan seluas beberapa hektare.

“Kami menduga ada potensi penyimpangan anggaran pada proyek tersebut. Kami berharap Kejaksaan dapat mengusut laporan ini secara transparan dan profesional,” harap Yunanto.

Tindaklanjuti Sesuai Prosedur

Kejari Kota Kediri Dalami Aduan Dugaan Korupsi Proyek Gedung UIN Syekh Wasil
Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri Nur Ngali (tengah) saat menerima kunjungan Ketua GAP di Kejari Kota Kediri Mukhammad Yunanto (kiri). (Foto: CN/Sudutpandang.id)

Menanggapi penyampaian tersebut, Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri, Nur Ngali, mengucapkan terima kasih atas informasi yang telah disampaikan GAP.

Ia menyatakan laporan tersebut akan dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Kami akan laporkan ke pimpinan dulu. Setelah itu akan mengkaji dan menelaah terlebih dahulu laporan tersebut agar tidak salah langkah. Hasilnya nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Nurngali.

BACA JUGA  Ketua Mahkamah Agung Resmikan Lapangan Tenis di Gedung Serbaguna

Hingga berita ini ditayangkan, pihak UIN Syekh Wasil Kediri maupun Budianto selaku Kepala Bagian Akademik dan Umum sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek belum memberikan keterangan resmi terkait substansi laporan yang disampaikan GAP. (CN/01)