KDM Minta Petugas Dishub Bekasi Pelaku Pungli Sopir Truk Dipecat

Avatar photo
KDM Minta Petugas Dishub Bekasi Pelaku Pungli Sopir Truk Dipecat
Ilustrasi

BEKASI, SUDUTPANDANG.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang sopir truk.

Permintaan itu disampaikan KDM menyusul viralnya video dugaan pungli petugas Dishub yang terjadi di kawasan Pos Poncol, Jalan M Hasibuan, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.

KDM mengaku telah berkoordinasi dengan Wali Kota Bekasi agar petugas yang terlibat diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya sangat kecewa dengan perilaku petugas Dishub Kota Bekasi yang melakukan tindakan pungli terhadap para sopir. Tadi malam saya sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Bekasi karena mereka merupakan pegawai Pemkot Bekasi,” kata KDM dilansir dari akun Instagram pribadinya, Minggu (1/8/2026).

BACA JUGA  Viral, Bocah Kelas 2 SD Borong Perhiasan untuk Gurunya

Ia menegaskan telah meminta agar petugas yang terbukti melakukan pelanggaran diberhentikan dari pekerjaannya, meski status kepegawaiannya masih perlu dipastikan.

“Apakah dia ASN atau PPPK atau PPPK paruh waktu, saya sudah menyampaikan ke Pak Wali Kota Bekasi untuk dilakukan tindakan tegas dengan diberhentikan dari pekerjaannya secara tidak hormat,” ujarnya.

Dedi berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi. Ia menegaskan aparatur pemerintah harus menjalankan tugas untuk melayani dan melindungi masyarakat, bukan mempersulit atau melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Terbukti Pungli 

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Bekasi Zeno Bachtiar menyatakan lima petugas berinisial F, S, P, S, dan R telah menjalani sidang kode etik internal.

BACA JUGA  Viral di Medsos, Pasangan Ini Mengaku Ditipu Agen Travel Labuhan Bajo

Hasil pemeriksaan menyatakan kelimanya terbukti melakukan pelanggaran berat terkait praktik pungli.

“Kami pastikan semuanya kena unsur pelanggaran berat terkait pungli. Dishub secara resmi menjatuhkan rekomendasi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada lima petugas tersebut karena sudah sangat mencemarkan nama baik Pemkot Bekasi,” ujar Zeno dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Selain memberikan rekomendasi PTDH, Dishub Kota Bekasi membekukan absensi lapangan kelima petugas tersebut dan menarik mereka ke Mako Dishub untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus tersebut mencuat setelah video yang memperlihatkan dugaan pungli terhadap seorang sopir truk beredar luas di media sosial.

Dalam rekaman itu, sopir diminta menunjukkan petugas yang diduga meminta uang darinya. Video tersebut juga memperlihatkan uang tunai yang kemudian dikembalikan kepada sopir.(red)