Sidang Kasus Pembunuhan Alfin Maksamina Wildian, JPU Hadirkan 8 Saksi di PN Jaktim

Sidang Kasus Pembunuhan Alfin Maksamina Wildian, JPU Hadirkan 8 Saksi di PN Jaktim
Suasana sidang kasus dugaan pembunuhan dengan tujuh terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/8/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi. (Foto: Paulina/Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan Alfin Maksalmina Windian dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (20/8/2026). Sebanyak tujuh terdakwa menjalani persidangan yang terbagi dalam empat berkas perkara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyne Puspita, S.H., M.H., menghadirkan delapan saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim pimpinan Diah Retno Yuliarti dengan anggota Rizky Mubarak Nazar dan Iche Purnawaty.

Adapun tujuh terdakwa yang menjalani persidangan yakni Ade Putra, Mohammad Aditiya Pratama, Muhamad Haerudin Satria, Panji Jayakarta, Ray Willem Remialdo Wattilete, Rheza Aljabbar, dan Dharma Satria Damongayo.

Dalam perkara tersebut, JPU mendakwa para terdakwa dengan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, antara lain Pasal 451, Pasal 459 juncto Pasal 20, Pasal 458 ayat (3), serta Pasal 479 ayat (2) huruf d dan ayat (3).

BACA JUGA  Pemukiman Padat Penduduk di Kebon Jeruk Diamuk Si Jago Merah

Selain itu, terdapat terdakwa yang didakwa dengan Pasal 451 UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, proses hukum terhadap terdakwa lainnya dilakukan secara terpisah melalui Pengadilan Militer.

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa perkara tersebut bermula ketika keluarga melaporkan Alfin Maksamina Wildian hilang. Sekitar 14 hari kemudian, korban ditemukan dalam kondisi terkubur di kawasan Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

JPU menyebut jenazah korban ditemukan dalam kondisi terkubur pada kedalaman sekitar tiga meter. Dalam uraian dakwaan tersebut juga disebutkan bahwa sebelum dilaporkan hilang, korban membeli mobil dari seorang oknum anggota TNI.

Setelah agenda pemeriksaan saksi digelar, majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan. Sidang berikutnya kembali dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(Paulina/01)