JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dua saksi ahli, Yunus Husein dan Suparji Ahmad, memberikan keterangan yang mendukung keabsahan proses penyidikan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Yunus Husein yang merupakan ahli perbankan sekaligus mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menjelaskan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak harus menunggu tindak pidana asal terbukti secara hukum tetap atau inkracht.
Menurut Yunus, penyidikan dan penuntutan perkara TPPU dapat berjalan bersamaan dengan perkara tindak pidana asal. Bahkan, dalam kondisi tertentu, perkara TPPU dapat diproses secara mandiri atau stand alone apabila bukti mengenai tindak pidana asal belum mencukupi.
“Kalau tidak ada bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal, bisa juga didakwakan TPPU secara stand alone secara mandiri,” ujar Yunus dalam persidangan.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Yunus menegaskan penyidik tidak perlu menunggu perkara tindak pidana asal memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap untuk mulai menyidik perkara pencucian uang.
“Jadi untuk menyidik, menuntut, memeriksa di pengadilan tidak perlu dibuktikan dulu apalagi sampai dengan inkrah baru masuk ke TPPU,” katanya.
Menurut Yunus, pendekatan utama dalam pengungkapan perkara TPPU adalah menelusuri aliran uang dan aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Pendekatan tersebut dikenal dengan istilah follow the money atau follow the asset.
Melalui pendekatan itu, penyidik tidak hanya melihat dugaan perbuatan pidana, tetapi juga menelusuri sumber, pergerakan, serta kepemilikan aset yang diduga tidak sesuai dengan sumber penghasilan yang sah.
Yunus menyebut TPPU dapat dikategorikan sebagai independent crime, sehingga proses hukumnya dapat berjalan tanpa harus terlebih dahulu menunggu pembuktian tindak pidana asal selesai.
Meski demikian, asal-usul aset tetap harus dibuktikan dalam persidangan. Terdakwa juga memiliki kesempatan untuk menjelaskan dan membuktikan bahwa harta kekayaan yang dipersoalkan bukan berasal dari tindak pidana.
Dalam perkara yang tengah dihadapi Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut adanya dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Salah satu perkara yang disebut berkaitan dengan kasus Asabri. Febrie juga disebut menjadi tersangka dalam perkara TPPU terkait temuan 74 kilogram emas dan uang tunai dalam jumlah besar. Dalam perkara tersebut, Kejagung turut menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.
Sprindik Bukan Objek Praperadilan
Sementara itu, ahli hukum pidana Suparji Ahmad memberikan pandangan mengenai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan.
Guru Besar Universitas Islam Al Azhar tersebut menilai Sprindik bukan merupakan objek praperadilan. Menurutnya, Sprindik merupakan dokumen administrasi yang menjadi bagian dari dimulainya proses penyidikan dan bukan termasuk tindakan upaya paksa.
“Sprindik bukan bagian dari objek praperadilan, yang menjadi objek praperadilan antara lain upaya paksa dan menguji sah tidaknya penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, ganti rugi, rehabilitasi, kemudian undue delay,” ujar Suparji.
Karena itu, ia menilai Sprindik tidak semestinya diuji melalui forum praperadilan sebagai mekanisme untuk menguji legalitas kewenangan penyidik.
Suparji juga menilai tindakan penahanan terhadap Febrie Adriansyah tetap dapat dinyatakan sah meskipun surat penahanan tidak ditandatangani oleh Direktur Penyidikan.
Menurut dia, kewenangan penyidik bersumber dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia merujuk Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang, menurut keterangannya, memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menetapkan tersangka serta melakukan upaya paksa, termasuk penahanan dan penyitaan.
“Sependek pengetahuan ahli bahwa salah satu sumber kewenangan itu atributif, kewenangan yang dilahirkan karena adanya ketentuan perundang-undangan,” tuturnya.
Suparji menambahkan, penetapan penahanan Febrie yang ditandatangani Zet Todung Allo selaku penyidik tetap memiliki dasar kewenangan hukum meskipun yang bersangkutan bukan Direktur Penyidikan Jampidsus.
Keterangan kedua ahli tersebut menjadi bagian dari proses persidangan praperadilan yang diajukan pihak Febrie Adriansyah. Selanjutnya, hakim akan menilai seluruh dalil permohonan, keterangan ahli, serta bukti yang diajukan para pihak sebelum mengambil keputusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (UM/09)










