Bantah Terlibat Korupsi LPEI, Andi Maulana dan Intan Apriadi Minta Dibebaskan

Bantah Terlibat Korupsi LPEI, Andi Maulana dan Intan Apriadi Minta Dibebaskan
Sidang perkara dugaan penyimpangan pembiayaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026). (Foto: Simon/Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dua mantan pejabat Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Andi Maulana Adjie dan Intan Apriadi, membantah terlibat tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan penyimpangan pembiayaan yang disebut merugikan keuangan negara sekitar Rp992,82 miliar.

Bantahan tersebut disampaikan melalui tim penasihat hukum dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).

Andi Maulana Adjie merupakan mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017. Sementara Intan Apriadi merupakan mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2007-2016.

Keduanya didakwa bersama enam terdakwa lainnya dalam perkara dugaan penyimpangan pembiayaan kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit (PAS).

Dalam pledoi, penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan Andi dan Intan dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa.

Salah satu alasannya, kedua terdakwa disebut telah menjalankan tugas sebagai pihak pengusul pembiayaan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Penasihat hukum menyebut proses pencairan pembiayaan senilai Rp263 miliar pada 2016 telah melalui tahapan yang semestinya. Termasuk di antaranya studi kelayakan pengembangan perkebunan kelapa sawit dan pembangunan pabrik berkapasitas 30 ton tandan buah segar (TBS) per jam milik PT Tebo Indah.

BACA JUGA  Dalam KUHAP Baru, Proses Pemeriksaan Perkara di Pengadilan Berpihak kepada Jaksa?

Menurut penasihat hukum, proses tersebut juga telah mempertimbangkan prinsip kehati-hatian atau prudential credit practice.

Bantah Terima Uang

Tim penasihat hukum juga membantah Andi dan Intan pernah menerima uang atau membuat kesepakatan tertentu untuk memperlancar pencairan pembiayaan kepada PT Tebo Indah dan PT PAS.

Mereka menilai tidak ada bukti yang menunjukkan kedua terdakwa memperoleh keuntungan pribadi dari proses pembiayaan tersebut.

Selain itu, mereka juga mempersoalkan dasar perhitungan kerugian keuangan negara yang didalilkan jaksa. Menurut mereka, kewajiban pembayaran cicilan oleh PT Tebo Indah dan PT PAS masih berjalan hingga saat ini.

Atas sejumlah alasan tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan Andi Maulana Adjie dan Intan Apriadi tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa Andi Maulana Adjie dari segala dakwaan dan tuntutan penuntut umum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Andi Maulana Adjie dari segala tuntutan hukum,” ujar tim penasihat hukum saat membacakan pledoi.

Permohonan pembebasan serupa juga diajukan untuk dua terdakwa lainnya, yakni Gamaginta, mantan Kepala Departemen Syariah I LPEI periode 2017-2018, dan Komaruzzaman, mantan Kepala Departemen Pembiayaan Syariah II LPEI periode 2011-2016.

BACA JUGA  Polisi Tangkap Pelaku Pembuang Bayi di Cakung

Dituntut 8 Tahun 6 Bulan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut delapan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (21/8/2026).

JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pembiayaan kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit pada periode 2015-2020.

Andi Maulana Adjie dan Intan Apriadi masing-masing dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, masing-masing dituntut menjalani pidana pengganti selama 190 hari kurungan.

Tuntutan yang sama dijatuhkan terhadap Gamaginta, Komaruzzaman, mantan Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, serta Relation Manager Pembiayaan Syariah I LPEI Ryan Wahyudi.

Sementara itu, Direktur PT Tebo Indah, Liu Raymond, dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp646,35 miliar subsider 6 tahun 6 bulan penjara.

Adapun Handoko Limaho selaku pemilik manfaat PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp346,47 miliar subsider 5 tahun 6 bulan penjara.

BACA JUGA  Pemkot Fasilitasi Rumah Keadilan Restoratif Bagi Kejari Jakbar

JPU menyebut perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp992,82 miliar.

Dalam dakwaannya, jaksa antara lain mempersoalkan dokumen studi kelayakan dan laporan penilaian aset yang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk terkait luas lahan yang ditanami kelapa sawit.

Jaksa juga mendalilkan adanya dokumen persediaan dan piutang usaha yang tidak sesuai dengan laporan keuangan. Selain itu, terdapat dokumen pendukung pencairan berupa tagihan dan kontrak yang diduga fiktif.(Simon/01)