DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Seorang warga negara asing (WNA) China berinisial JZ (29) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah diketahui menjadi pengawas proyek di Bali.
Melalui keterangan tertulis, Selasa (8/9/2026), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti, mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan WNA China tersebut.
Ia menyebut, JZ melakukan aktivitas tersebut dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA) atau izin tinggal kunjungan yang tidak diperuntukkan untuk bekerja.
Haryo menegaskan, tindakan administratif keimigrasian terhadap JZ dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan terhadap orang asing yang melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” katanya.
Haryo menjelaskan, proses deportasi JZ dilakukan pada Senin (7/9/2026) pukul 14.30 WITA.
Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengawal WNA China tersebut hingga Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Pengawalan dilakukan untuk memastikan seluruh proses keberangkatan JZ berjalan sesuai prosedur keimigrasian,” ujarnya.
JZ meninggalkan Bali menggunakan penerbangan dengan kode MU7406 dan MU5323 pada pukul 18.15 WITA. Ia diberangkatkan melalui rute Denpasar-Shanghai-Changsha.
Ia kembali menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Haryo, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian akan terus dilakukan secara tegas dan terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Apresiasi
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani mengapresiasi langkah yang dilakukan Imigrasi Denpasar.
Ramdhani menegaskan, setiap pelanggaran yang dilakukan WNA akan ditindak sesuai ketentuan hukum.
“Hal tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Bali sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.(One/01)











