KPK Amankan 17 Orang dalam OTT Dugaan Suap Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor

Avatar photo
KPK OTT di Kabupaten Bekasi, Bupati Ade Kuswara Kunang Masih Diperiksa Intensif. OTT KPK Pajak. Bupati Lombok Barat
ilustrasi (Dok.Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek yang diduga berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut diamankan dalam operasi tersebut.

Mereka antara lain Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantah Tangerang Tardi.

“Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).

BACA JUGA  Danramil 0819/11 Beji Dukung Pembangunan Sumur Bor untuk Warga

Menurut Budi, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lainnya.

“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” ujar Budi.

Budi mengungkapkan, salah satu pihak swasta yang berkaitan dengan pengurusan HGB tersebut merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti.

“Untuk detailnya, nanti kami sampaikan ya, pihak-pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini,” katanya.

Selain Lampri, Sontang, dan Tardi, sejumlah pihak lain turut diamankan dalam operasi tersebut.

Namun, KPK belum merinci identitas seluruh pihak yang diperiksa.

BACA JUGA  Mantan Dirut Jasa Marga Jadi Tersangka KPK, Ini Kasusnya

Budi menegaskan, 17 orang yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa.

KPK masih melakukan penyelidikan dan akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Jadi ini masih di tahapan penyelidikan yang kemudian nanti digelar perkara, nanti akan diputuskan apakah kemudian ditemukan peristiwa tindak pidananya untuk kemudian naik ke tahap penyidikan atau seperti apa,” ucap Budi.(red)