Alexius Tantrajaya: OTT KPK di ATR/BPN Harus Jadi Momentum Membongkar Praktik Mafia Tanah

Alexius Tantrajaya: OTT KPK di ATR/BPN Harus Jadi Momentum Membongkar Praktik Mafia Tanah
Praktisi Hukum Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum. (Foto: istimewa)

“Kesempatan ini harus dimanfaatkan secara penuh oleh KPK untuk mengungkap dan membongkar secara tuntas keseluruhan jaringan sistematis di Kementerian ATR/BPN di dalam pola penggunaan kewenangan dalam membantu praktik mafia tanah.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum Alexius Tantrajaya menilai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus menjadi momentum untuk membongkar praktik mafia tanah secara menyeluruh.

Menurut Alexius Tantrajaya, pengusutan tidak semestinya berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK perlu menelusuri lebih jauh pola penggunaan kewenangan dalam proses pelayanan pertanahan yang diduga berkaitan dengan praktik mafia tanah.

“Kesempatan ini harus dimanfaatkan secara penuh oleh KPK untuk mengungkap dan membongkar secara tuntas keseluruhan jaringan sistematis di Kementerian ATR/BPN di dalam pola penggunaan kewenangan dalam membantu praktik mafia tanah,” kata advokat senior yang akrab disapa Alex kepada Sudutpandang.id, Jumat (18/9/2026).

BACA JUGA  Etnis Karo Tampilkan Pesona Budaya Memukau di PSBD ke-6

Alex juga menyoroti status Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq yang kembali menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Fahd sebelumnya pernah dihukum dalam dua perkara korupsi, yakni kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan korupsi proyek pengadaan Al-Quran.

“Yang bersangkutan sebelumnya telah dua kali menjalani hukuman dalam perkara korupsi, tetapi kembali terseret dalam perkara serupa. Ini menunjukkan bahwa efek jera dalam pemberantasan korupsi masih menjadi persoalan. Korupsi merupakan extraordinary crime, sebagaimana halnya tindak pidana narkotika dan terorisme. Karena itu, apabila terbukti bersalah, pelakunya harus dikenai pidana secara tegas dan proporsional sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Menurut Alex, perkara tersebut perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum sekaligus bahan evaluasi terhadap efektivitas pemberantasan korupsi.

“Kasus ini harus menjadi perhatian serius seluruh bangsa Indonesia, khususnya seluruh para penegak hukum atas kegagalan hukum dalam ikut serta menjadikan Indonesia bebas dari korupsi,” ujarnya.

BACA JUGA  Sekda Asahan Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan

Ia menilai ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu diterapkan secara tegas berdasarkan fakta dan pembuktian dalam persidangan.

Alexius juga menyoroti pengurangan masa hukuman dan persoalan penguasaan aset hasil tindak pidana korupsi. Menurut dia, kedua hal tersebut perlu menjadi bagian dari evaluasi penegakan hukum agar pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan aset.

“Karena selama ini penjatuhan pidana terhadap para koruptor oleh hakim belum memberikan efek jera, ditambah banyaknya potongan tahanan atau pengurangan masa hukuman, seperti remisi dan sebagainya, bagi terpidana dan aset hasil korupsinya masih dikuasainya,” kata Alexius.

Menurutnya, penelusuran dan pemulihan aset hasil tindak pidana melalui mekanisme asset recovery perlu diperkuat sesuai dengan ketentuan hukum.

“Sehingga akibatnya para koruptor tidak takut melakukan korupsi,” ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Jayabaya itu.

BACA JUGA  Waduh! Ketua LPD Adat Gulingan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 30 Miliar

Diketahui, KPK menetapkan delapan tersangka dalam dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN, termasuk pejabat ATR/BPN, Direktur Utama PT Summarecon Agung, politikus Partai Golkar, mantan Bupati Kebumen, dan tiga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya, Selasa (14/9/2026), KPK melakukan OTT terhadap 19 orang terkait perkara tersebut.(um)