Hukum  

Alexius Tantrajaya Soroti Potensi Pasal 21 UU Tipikor terhadap Nusron Wahid

Alexius Tantrajaya: Pendidikan Hukum Harus Dikuatkan Cegah Bullying dan Kekerasan di Sekolah. Nusron Wahid
Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum.(Foto:Dok.Pribadi)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum Alexius Tantrajaya menilai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berpotensi dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) apabila terbukti sengaja menghalangi proses penyidikan.

Pandangan tersebut disampaikan Alexius Tantrajaya terkait ketidakhadiran Nusron Wahid dalam dua jadwal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Bisa kena Pasal 21 UU Tipikor tentang menghalangi penyidikan. Kalau Nusron Wahid sengaja menghindar, mangkir, dan tidak bisa membuktikan bahwa ketidakhadirannya karena ada tugas negara, maka bisa dijerat Pasal 21 UU Tipikor,” kata Alexius dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).

BACA JUGA  Kajati Sulsel Siap Jadi Pemateri LK II HMI Sulsel

Menurut Alexius, penyidik juga perlu mendalami keterangan para saksi dan tersangka lain untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Bila ternyata dari keterangan saksi dan para tersangka lainnya yang diproses hukum menguatkan keterlibatannya, maka bisa lanjut diproses sesuai dengan perannya dalam kasus tersebut,” ujarnya.

Alexius menambahkan, apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan keterlibatan Nusron dalam tindak pidana yang sedang disidik, KPK dapat mendalami kemungkinan peningkatan status hukumnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Bila ternyata dari keterangan saksi dan para tersangka lainnya yang diproses hukum menguatkan keterlibatannya, maka bisa lanjut diproses sesuaikan perannya dalam kasus tersebut,” kata advokat senior itu.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Penetapan Tersangka Firli Bahuri

KPK Belum Umumkan Jadwal Pemeriksaan

KPK telah dua kali menjadwalkan pemeriksaan Nusron sebagai saksi. Pada pemeriksaan pertama, Rabu (7/10/2026), Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.

Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Oktober 2026. Namun, Nusron kembali tidak hadir dengan alasan melakukan perjalanan dinas ke Malaysia.

KPK menyatakan alasan ketidakhadiran tersebut akan ditelaah untuk menentukan langkah selanjutnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, informasi mengenai penjadwalan pemeriksaan saksi akan disampaikan kepada publik pada waktunya sebagai bentuk transparansi proses hukum.

“Terkait pemanggilan setiap saksi, kami tentu akan sampaikan pada waktunya. Dan kami akan share ke teman-teman sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).(Red)