Hukum  

Sidang Dugaan Pemerasan, Saksi Penyidik Ungkap soal CCTV dan Bukti Transfer

Sidang Dugaan Pemerasan, Saksi Penyidik Ungkap soal CCTV dan Bukti Transfer
Bripka Eko Haryanto, saksi verbalisan dari Polres Metro Jakarta Pusat menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman di PN Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026). (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Bripka Eko Haryanto, saksi verbalisan dari Polres Metro Jakarta Pusat, mengakui tidak pernah menghubungkan rekaman kamera pengawas (CCTV) hotel dengan bukti transfer uang dari pelapor Vincent kepada terdakwa Bangun Paulus Tudungta dalam sidang kasus dugaan pemerasan.

Pengakuan tersebut disampaikan Eko Haryanto dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

Dalam persidangan, tim penasihat hukum Bangun menguji sejumlah aspek penyidikan, mulai dari penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP), analisis barang bukti, rekaman suara, hingga dasar penetapan dugaan tindak pidana.

Salah satu materi yang dipersoalkan adalah analisis penyidik dalam berkas perkara halaman 74 dan 75. Dokumen tersebut memuat dugaan tindakan Bangun memiting leher Vincent, mengancam menggunakan palu dan borgol, serta mengirimkan bukti laporan polisi melalui aplikasi WhatsApp.

Penasihat hukum juga mempertanyakan pemeriksaan terhadap Alan dan Philip yang disebut berada di lokasi kejadian. Namun, Eko tidak memberikan penjelasan terperinci dan menyatakan keterangannya tetap sama seperti yang telah disampaikan sebelumnya.

Ketika diminta menjelaskan dasar pembuktian rangkaian peristiwa tersebut, Eko merujuk pada putusan praperadilan yang pernah ditempuh pihak terdakwa.

Persidangan kemudian membahas rekaman suara pertemuan di Lippo Mall Puri yang diserahkan saksi Tatang Sugiana. Eko mengaku pernah mendengarkan rekaman tersebut. Namun, kualitas audio dinilainya kurang jelas karena bercampur dengan suara musik.

Menurut Eko, bagian yang paling jelas terdengar berada sekitar menit keenam detik ke-20, yakni kalimat, “200 di mobil itu. 200 di mobil itu.”

Ia mengaku tidak memahami keseluruhan percakapan dan tidak dapat memastikan identitas setiap orang yang berbicara.

Menurutnya, rekaman tersebut juga tidak pernah diperdengarkan kepada ahli hukum pidana yang dimintai pendapat dalam proses penyidikan.

Penasihat hukum selanjutnya mempertanyakan perbedaan keterangan mengenai alasan Vincent menyerahkan uang kepada terdakwa.

BACA JUGA  Hakim PN Jaktim Hukum Pembobol Rekening Nasabah BRI, Segini Vonisnya

Dalam BAP Vincent nomor 16 disebutkan bahwa ia merasa takut terkait perkara dugaan pencurian yang dilaporkan terdakwa. Dia juga mengaku mengalami ancaman dan trauma akibat peristiwa pada 19 Februari 2026.

Untuk menguji keterangan tersebut, penasihat hukum menunjukkan pesan WhatsApp yang disebut dikirim Vincent kepada terdakwa.

Dalam pesan itu, Vincent menyatakan telah berunding dengan keluarga dan menyetujui pembayaran Rp350 juta secara bertahap dalam waktu satu bulan. Vincent juga menyebut telah mentransfer Rp50 juta.

Penasihat hukum kemudian mempertanyakan apakah transfer tersebut dilakukan karena Vincent merasa terancam atau merupakan hasil kesepakatan setelah pembicaraan dengan keluarga.

Eko menyatakan tidak berani memilih ataupun mengoreksi keterangan para saksi. Menurut dia, setiap saksi memiliki pernyataan masing-masing.

Ia juga menjelaskan bahwa pengiriman bukti laporan polisi melalui WhatsApp kepada Vincent tidak dikualifikasikan sebagai ancaman membuka rahasia.

Rekaman CCTV dan Bukti Transfer

Saat mendapat kesempatan bertanya langsung, terdakwa mempertanyakan materi yang disampaikan penyidik kepada ahli hukum pidana.

Eko menjelaskan, bahan yang diberikan terutama berupa keterangan saksi dan ringkasan hasil analisis penyidikan. Ia mengakui tidak menyerahkan BAP kepada ahli karena menganggap dokumen tersebut bersifat rahasia.

Bangun kemudian membacakan materi penyidikan yang menyebut rekaman CCTV, keterangan saksi, bukti transfer, dan pengakuan terlapor sebagai dasar kesimpulan bahwa Vincent melakukan dua kali transfer pada 19 Februari 2026.

Eko menerangkan bahwa rekaman CCTV berasal dari sebuah hotel spa dan memperlihatkan aktivitas pertemuan pada 18-19 Februari 2026.

Namun, Bangun mempertanyakan relevansi rekaman tersebut dengan transaksi masing-masing sebesar Rp 22 juta dan Rp 8 juta. Ia menilai terdapat perbedaan lokasi dan waktu antara aktivitas yang terekam dalam CCTV dengan transaksi keuangan tersebut.

Majelis hakim kemudian meminta Eko menjelaskan apakah kedua bukti itu pernah dihubungkan dalam BAP. Eko mengakui bahwa dirinya tidak pernah mengaitkan rekaman CCTV dengan bukti transfer.

BACA JUGA  Teddy Minahasa Mengaku Ingin Jebak Linda dengan Sabu

Bangun juga mempertanyakan alasan penyidik tidak melakukan konfrontasi terhadap para saksi, meskipun dirinya mengaku pernah meminta agar keterangan masing-masing pihak diuji secara langsung.

Eko menyebut keputusan tersebut merupakan kebijakan penyidik. Salah satu pertimbangannya adalah adanya saksi yang mengalami trauma dan tidak bersedia bertemu dengan terdakwa.

Pemeriksaan Rekaman dan Penyitaan Barang Bukti

Dalam persidangan, terdakwa menyatakan tidak pernah meminta uang tersebut dan justru berupaya mengembalikannya.

Eko menjelaskan, penyidik perlu memastikan status uang sebelum menerimanya sebagai barang titipan atau melakukan penyitaan.

Ia juga menyebut keluarga terdakwa tidak menghendaki uang tersebut disita sebagai hasil kejahatan.

Terkait borgol, palu dan ponsel, Eko menyatakan penyidik masih membutuhkan penjelasan dan penyinkronan. Menurut dia, barang-barang tersebut belum diserahkan oleh terdakwa.

Penasihat hukum kemudian kembali mendalami verifikasi rekaman suara pertemuan di Lippo Mall Puri, terutama mengenai identitas pembicara dan isi percakapan.

Eko awalnya menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada seluruh saksi. Namun, setelah pertanyaan diperjelas, ia mengakui pemeriksaan tidak mencakup keseluruhan percakapan.

Menurut Eko, penyidik lebih banyak memastikan keberadaan pertemuan di Lippo Mall Puri. Para saksi membenarkan bahwa pertemuan tersebut memang berlangsung.

Eko juga mengaku pernah mengonfirmasi kepada Philip mengenai permintaan uang. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Eko di persidangan, Philip menyebut terdakwa diduga meminta Rp300 juta, kemudian jumlah tersebut turun menjadi Rp200 juta.

Meski demikian, Eko mengakui tidak menanyakan secara terperinci identitas pemilik suara maupun pihak yang mengucapkan setiap kalimat dalam rekaman. Ia kembali menyebut suara musik membuat percakapan sulit dipahami.

Pemeriksaan oleh penasihat hukum ketiga berfokus pada penyitaan telepon seluler yang digunakan untuk merekam pertemuan di Lippo Mall Puri.

Eko menjelaskan, penyitaan bermula ketika seorang saksi menunjukkan telepon seluler dan flashdisk berisi rekaman. Penyidik kemudian membuat tanda terima, menerbitkan surat perintah penyitaan, menyusun berita acara, serta mengajukan permohonan penetapan penyitaan.

BACA JUGA  Siswa SMP Ditangkap Narkoba, Ternyata Anak Pedangdut Lilis Karlina

Namun, Eko mengakui tidak memeriksa nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) secara spesifik dan hanya melihat nomor seri perangkat. Ia juga tidak pernah menanyakan PIN atau kode akses telepon seluler tersebut.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra pada 12 Agustus 2026, perkara ini bermula dari persoalan uang antara Bangun dan Vincent pada Februari 2026.

Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa meminta uang dengan disertai dugaan kekerasan dan ancaman. Tindakan yang disebut dalam dakwaan antara lain memiting leher serta mengancam menggunakan palu dan borgol. Terdakwa juga diduga mengirimkan bukti laporan polisi terkait dugaan pencurian melalui WhatsApp.

Dalam pertemuan di Lippo Mall Puri, terdakwa juga diduga meminta uang sebesar Rp 350 juta yang kemudian disanggupi Vincent melalui pembayaran bertahap.

Jaksa menjerat terdakwa menggunakan Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Kemudian dakwaan Pasal 483 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan pemerasan melalui ancaman membuka rahasia.(Simon/01)