JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Bareskrim Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri Irjen Pol. Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.
Dengan penetapan tersebut, jumlah jenderal yang menjadi tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan, Slamet diduga berperan sebagai dewan pembina pusat pemantauan atau Monitoring Center (MC).
Dalam posisi tersebut, Slamet Uliandi disebut memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap setiap operasi yang dilakukan oleh Kepala Bagian Pemantauan.
“Sampai saat ini, Kabag Mon, yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU,” kata Suhermanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11/2026) malam.
Suhermanto menjelaskan, salah satu tindakan yang disebut harus mendapat persetujuan Slamet adalah penghapusan dokumen digital hasil penyadapan.
Peristiwa itu terjadi pada awal Oktober 2026 ketika tersangka berinisial AS meminta izin kepada Slamet untuk menghapus berkas hasil penyadapan.
“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ujar Suhermanto.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo.
Polisi menyebut terdapat sejumlah pihak lain yang diduga menjadi korban, mulai dari mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, para menteri, tokoh politik, pengusaha, insan media, hingga tokoh masyarakat.
Dugaan tindak pidana tersebut disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Dengan penetapan Slamet, empat jenderal yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN), Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH), serta mantan Kadiv TIK Polri Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU).
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 332 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, serta Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.
Suhermanto mengatakan, tiga tersangka selain Slamet telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sementara itu, Slamet belum ditahan karena kondisi kesehatannya.
“Sampai saat ini jumlah tersangka sebanyak empat orang. Tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob, dan SU belum bisa ditahan karena sakit pascastroke,” kata Suhermanto.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus untuk mendalami informasi dan perkembangan kasus tersebut.
Menurut Trunoyudo, Kapolri telah mencermati berbagai isu yang menjadi perhatian publik. Tim khusus tersebut dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri.
“Pertama, Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengar berbagai isu dan perkembangannya terkait informasi yang menjadi perhatian publik. Kapolri telah membentuk tim khusus dalam merespons informasi dan isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin Kabareskrim,” kata Trunoyudo.
Ia menambahkan, proses pendalaman membutuhkan waktu dan tahapan yang harus dijalankan secara cermat sesuai ketentuan hukum.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso. Penetapan Slamet Uliandi menambah jumlah tersangka menjadi empat orang.(Red)











