DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Satreskrim Polresta Denpasar menahan seorang perempuan asal Jakarta berinisual LL (25) ,karena diduga memalsukan surat hasil tes polymerase chain reaction (PCR). Ia diamankan petugas saat hendak bertolak menuju Jakarta dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
“Petugas mengamankan barang bukti berupa surat tes PCR palsu dan handphone pelaku yang digunakan untuk mengedit,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (1/11/2021).
Menurut Jansen, perbuatan pelaku berawal ketika petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar melakukan validasi dokumen hasil tes PCR yang dibawa pelaku di terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (31/10/2021) sekitar pukul 08.00 Wita.
“Petugas tidak menemukan adanya barcode pada surat PCR yang dibawa pelaku, selanjutnya dilakukan pengecekan di Aplikasi PeduliLindungi tidak muncul data, petugas lalu menghubungi pihak RS Siloam Hospital untuk melakukan konfirmasi sesuai dengan dokumen yang ditunjukkan pelaku,” ungkap Jansen didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, petugas dari KKP Kelas 1 Denpasar I Wayan Suberatha dan Kepala BPBD Prov. Bali I Made Rentin.
Setelah dilakukan pengecekan, lanjut Jansen, akhirnya diketahui bahwa pelaku sebelumnya hanya melakukan tes swab antigen, sedangkan pada dokumen yang ditunjukannya tertera hasil tes PCR.
“Atas kejadian ini, pelaku diserahkan kepada Satgas Covid-19 Bandara Ngurah Rai, dan kemudian dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk diperiksa,” jelas Kapolresta Denpasar.
Kepada polisi, akhirnya pelaku mengakui telah mengedit surat antigen menjadi tes PCR. Surat tersebut ia peroleh sebelum melakukan penerbangan menuju Jakarta. Menurutnya, pelaku surat hasil keterangan tes antigen difoto kemudian diedit seolah hasil tes PCR. Setelah itu, ia meminta bantuan karyawan hotel tempatnya menginap untuk menge-print.
“Pelaku ini merupakan wisatawan domestik, usai liburan di Bali, ia hendak kembali ke Jakarta. Setelah mendapat informasi untuk penerbangan Jawa – Bali menggunakan tes PCR negatif, sementara ia hanya melakukan tes antigen, maka ia kemudian memalsukan surat tersebut,” jelas Kapolresta.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau Pasal 268 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 6 sampai 12 tahun.(one)