Hukum  

Kompolnas Apresiasi Langkah Kapolri Sigit Prabowo Soal Kenaikkan Status PPA

Kompolnas Aperiasi Langkag Kapolri Sigit Prabowo Soal Kenaikkan Status PPA Foto: (dok.Okezone)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menaikkan status Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi Direktorat PPA tingkat Mabes Polri dan polda.

“Peningkatan dari unit menjadi direktorat ini sangat dibutuhkan mengingat jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak semakin meningkat,” ujar Poengky, Senin, 3 Januari 2022.

Kemenkumham Bali

Menurut dia, dinaikkannya Unit PPA menjadi Direktorat PPA sesuai dengan rekomendasi Kompolnas kepada Polri.

Dengan peningkatan dari unit menjadi direktorat, kata Poengky, akan lebih meningkatkan pelayanan dan perlindungan pada perempuan dan anak-anak terkiat dengan upaya penegakan hukum.

Rencana dinaikkannya Unit PPA menjadi Direktorat PPA disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rilis akhir tahun.

“Kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak ini menjadi perhatian kami, bagaimana dalam penanganannya jangan sampai korban menjadi korban dua kali,” ujar Kapolri.

Dinaikkannya status Unit PPA menjadi Direktorat PPA ini merupakan bagian dari program transformasi organisasi Polri yang dijanjikan oleh Kapolri dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR tahun lalu.

Sigit mengatakan pengembangan Direktorat PPA nantinya penanganan perkara tentang perempuan dan anak dilayani oleh petugas yang mayoritas Polisi wanita (Polwan). Selain itu, Direktorat PPA Polri akan menyediakan layanan pendampingan psikologis guna mengembalikan suasana psikologi dari korban yang terdampak kekerasan.

“Ini semua untuk memberikan rasa aman bagi korban yang akan melapor dan mendapatkan pendampingan secara psikologis dari petugas wanita, sehingga betul-betul memberikan perlindungan dan memberikan pendampingan yang baik,” tutur Sigit.

Sementara itu, sepanjang 2021 Polri mencatat kejahatan yang melibatkan perempuan dan anak yang dilaporkan sebanyak 2.524 perkara dengan penyelesaian perkara sebanyak 1.094 perkara. Kejahatan lainnya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 173 perkara, sedangkan yang diselesaikan sebanyak 82 perkara.

Kapolri menekankan Polri melakukan penegakan hukum berorientasi kepada korban, penyidik harus memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban khususnya perempuan dan anak. Kemudian, penyidik PPA juga mempertimbangkan dampak dan kerugian kepada korban sebagai pemberatan kepada tersangka.

Tinggalkan Balasan