Hukum  

Kejagung Periksa Komisaris Garuda Indonesia, Soal Apa?

Garuda Indonesia
ilustrasi (Foto:dok.net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa empat orang saksi dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Terdiri dari SLG, ARA, DO dan MI.

Kasus korupsi PT Garuda Indonesia ini terkait pengelolaan keuangan pada tahun 2011-2021.

Kemenkumham Bali

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan, saksi-saksi diperiksa tim Jaksa penyidik berkedudukan sebagai Komisaris.

Menurutnya, SLG diperiksa selaku Komisaris Utama PT Garuda Indonesia terkait mekanisme pengadaan pesawat udara pada Tahun 2019.

“ARA selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2012 diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara. DO selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2014 diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,” jelas Kapuspenkum, dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).

“Kemudian MI diperiksa oleh tim Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). MI sendiri diperiksa terkait pengadaan pesawat dan selaku Komisaris PT. Garuda Indonesia tahun 2014,” lanjut Leonard.

Ia menyebut keempat orang saksi menjalani pemeriksaan guna kepentingan penyidikan dan menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Garuda Indonesia.(Sonny)

Tinggalkan Balasan