Hukum  

Empat Tahun Buron, Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Aseng di Surabaya

ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Buronan bernama Hardi Hermawan alias Aseng bin Hermawan kini harus meringkuk di dalam penjara. Pasalnya, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil menangkapnya setelah empat tahun buron.

Aseng merupakan buronan kasus illegal logging dari Kejati Kalimantan Tengah.

Kemenkumham Bali

“Yang bersangkutan diamankan di daerah Kuwukan Garuda Kavaling Ramayana No. A1-A2 Kelurahan Lontar RT. 07 RW. 06 Kecamatan Sambi Kerep, Kota Surabaya, Jawa Timur,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Minggu, 20 Februari 2022.

Leonard menjelaskan, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 854 K/Pid.Sus-LH/2018 tanggal 30 Juli 2018, Aseng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Terbukti menyuruh, melakukan, dan turut serta melakukan pengangkutan, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan,” jelasnya.

Menurut Leonard, Aseng dinilai bersalah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp500 juta,” katanya.

Sebelum dinyatakan buron, Aseng awalnya dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati Kalimantan Tengah. Namun, ia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

“Karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung. Selanjutnya terpidana segera dibawa menuju Kalimantan Tengah guna dilaksanakan eksekusi,” ungkapnya.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkas Leo.(red)

Tinggalkan Balasan