JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Bareskrim Polri memastikan proses kasus yang melibatkan Adam Deni sudah memasuki tahap dua atau penyerahan tersangka serta barang bukti. Diketahui, Adam Deni menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik.
Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini status Adam Deni yang berada Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri merupakan tahanan kejaksaan.
“Terkait AD prosesnya sudah tahap 2 dan statusnya tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri,” katanya kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).
Saat disinggung soal penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak Adam Deni, dia memastikan hal itu merupakan kewenangan pihak kejaksaan. Oleh karena itu, soal penangguhan penahanan terhadap Adam Deni itu bisa ditanyakan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Prosesnya sudah tahap 2. Tahap 2 itu penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Mungkin lebih kepada bertanya ke kejaksaan, JPU-nya,” tegasnya.
Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Sebelumnya, dirinya telah ditetapkan sebagai sebagai tersangka terkait dugaan kasus tindak pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik.
“Update kasus AD. Malam ini saudara AD dilakukan penahanan di rutan Bareskrim,” kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (2/2/2022).
Penahanan itu dilakukan, nantinya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
“Penahanan di rutan Bareskrim, untuk masa waktu 20 hari ke depan,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap Adam Deni, seorang pelapor terhadap Musikus I Gede Ari Astina atau akrab disapa Jerinx di Polda Metro Jaya, terkait dugaan pengancaman beberapa waktu lalu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (1/2/2022) malam.
“Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 Wib, saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dit Tipidsiber Bareskrim Polri,” kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).
Ia menyebut, penangkapan terhadap Adam Deni ini berdasarkan adanya laporan pada 27 Januari 2022 lalu oleh seorang pelapor berinisial SYD.
“Tindak pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat 1, 2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 UU ITE berdasarkan LP no : LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dit Tipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor saudara SYD,” sebutnya.
Terkait kasus itu sendiri, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak delapan orang ahli seperti ahli ITE dan tindak pidana.
“Saksi yang sudah diperiksa 4 orang dan ahli 8 orang,” ujarnya.
Dengan adanya kasus tersebut, dirinya mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil data pribadi orang lain tanpa adanya si pemilik.
“Kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa seizin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan,” tutupnya.(red)