Hukum  

Berkas Penyidikan Bupati Nonaktif Hulu Sungai Utara Rampung

Dok.Fotografer

BANJARMASIN, SUDUTPANDANG.ID – Berkas penyidikan Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid, sudah dirampungkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wahid terjerat dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Hari ini tim penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka AW (Abdul Wahid) pada tim jaksa karena kelengkan berkas perkaranya dinyatakan lengkap,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).

Kemenkumham Bali

Abdul Wahid masih akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Sebab masa penahanan Abdul Wahid akan diperpanjang 20 hari ke depan terhitung sejak 17 Maret 2022 hingga 5 April 2022.

BACA JUGA  Penghargaan Novel dari Malaysia Dipertanyakan OC Kaligis, Ini Alasannya

“Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada 2021 sampai 2022 yang menjerat Bupati nonaktif HSU Abdul Wahid. Kini Abdul Wahid dijerat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka TPPU. Abdul Wahid diduga telah menyamarkan aset hasil korupsi ke dalam bentuk lain dan diduga menggunakan nama pihak lain.

Kasus yang menjerat Abdul Wahid ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Dalam OTT, KPK mengamankan 7 orang. Tiga di antaranya dijadikan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa dalam dua proyek lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR pada dua desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

BACA JUGA  Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Dihuni 52 Orang

KPK menjerat Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022. Abdul Wahid diduga menerima suap dari Marhaini dan Fachriadi melalui Maliki.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan