Resmi Diumumkan, Cuti Bersama Lebaran 2022 Tanggal 29 April dan 4-6 Mei

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah memutuskan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022. Sementara itu, tanggal 2 dan 3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran.

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan cuti bersama Idulfitri pada 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022,” kata Presiden Joko Widodo dalam keterangannya, Rabu (6/4).

Kemenkumham Bali

Namun, meski mudik diijinkan, Jokowi meminta masyarakat tetap mematuhi aturan yang ada, dan tidak kendor dalam menjalani protokol kesehatan (prokes). Hal ini mengingat bahwa Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19.

“Saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai, kita semua harus selalu waspada,” ucap Jokowi.

BACA JUGA  Kapolri Siap Pindahkan 30.878 Personel ke IKN Secara Bertahap

“Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” tegasnya. (red)

Tinggalkan Balasan