Hukum  

OC Kaligis Minta Erick Thohir dan Dirut BTN Hormati Proses Hukum

Advokat senior OC Kaligis saat mediasi perkara gugatannya terhadap Menteri BUMN dan Dirut BTN di PN Jakarta Pusat/foto:istimewa

Jakarta, SudutPandang.id – Sidang gugatan OC Kaligis terhadap Menteri BUMN dan Dirut Bank Tabungan Negara (BTN) akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2020).

Pengacara senior itu berharap persidangan dengan agenda mediasi dapat berjalan dengan lancar tanpa lagi terkendala ketidak hadiran para Tergugat.

Kemenkumham Bali

“Hormati lembaga pengadilan, patuhi proses hukum, karena kita semua sama kedudukannya di mata hukum,” ujar OC Kaligis di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2020) lalu.

Kendati demikian, ia menyambut baik rencana Hakim mediasi Muhammad Sainal yang akan menghadirkan para Tergugat melalui video conference (Vicon), jika tidak datang menghadiri persidangan secara langsung.

“Tidak ada lagi alasan untuk mengelak atau alasan apapun, karena sidang melalui teleconference juga menjadi solusi di tengah pandemi Covid-19,” kata Akademisi yang gemar menulis buku tentang hukum ini.

BACA JUGA  OC Kaligis Bandingkan Presiden Soeharto dengan BW

Sebelumnya, dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Muslimin telah menunjuk Muhammad Sainal sebagai Hakim mediasi perkara gugatan tersebut.

Pada kesempatan itu, OC Kaligis kembali menegaskan gugatan yang dilayangkan terhadap Menteri BUMN, Erick Thohir (Tergugat I) dan Dirut BTN, Pahala Nugraha Mansury (Tergugat II).

Langkah hukum yang ia tempuh terkait pengangkatan Chandra Hamzah sebagai Komisaris Utama di bank plat merah tersebut.

“Intinya melalui gugatan ini para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum atas pengangkatan Chandra Hamzah sebagai Komisaris Utama BUMN,” ungkap OC Kaligis.

Chandra Hamzah

OC Kaligis bersama rekan di PN Jakarta Pusat/foto: istimewa

“Chandra Hamzah ini adalah tersangka kasus dugaan korupsi, dan namanya tidak pernah direhabilitisi, yang dikesampingkan perkaranya. Statusnya sebagai tersangka tetap tidak berubah. Dia sekarang dapat uang negara sebagai Komisaris Utama Bank BTN, kan ini tidak tepat,” sambung Guru Besar Universitas Negeri Manado ini.

BACA JUGA  Surati Sri Mulyani, OC Kaligis Ungkap Kebohongan Jiwasraya

Ia menilai pengangkatan mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Komisaris Utama BTN bertentangan dengan visi dan misi Menteri Erick Thohir yang ingin bersih-bersih di tubuh BUMN yang diamanatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Semua sudah kupas saya habis dalam buku berjudul “Korupsi Bibit & Chandra” dan telah diterbitkan pada 29 Maret 2010 lalu,” tandas OC Kaligis.(for)

Tinggalkan Balasan