JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) dengan tersangka Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM).
“KPK mendalami dugaan itu melalui pemeriksaan tujuh saksi di Gedung Polresta Bandarlampung, Lampung, Kamis, 20 Oktober, dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Unila,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
“Tim penyidik masih melakukan pendalaman materi melalui pengetahuan para saksi terkait adanya dugaan kebijakan sepihak tersangka KRM, melalui beberapa orang kepercayaannya, untuk mengakomodasi penerimaan mahasiswa baru yang bersedia memberikan sejumlah uang sehingga bisa diluluskan,” sambung Ipi Maryati.
Adapun ketujuh saksi yang diperiksa yakni Wakil Rektor I Universitas Riau (Unri) M. Nur Mustafa, Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Entis Sutisna Halimi, Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila Ida Nurhaid, Pembantu Rektor II Unila Asep Sukohar, Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Unila Rudi Natamiharja, serta Mualimin selaku dosen.
Selain itu, KPK juga memeriksa Manajer Informa Furniture Lampung Haditiya Rayi Setha A. dalam penyidikan kasus tersebut.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya di antaranya terkait adanya dugaan aliran penggunaan uang oleh tersangka KRM,” kata Ipi Maryati.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang yang diduga menerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta yang diduga memberi suap.(01/ant)