“Ini adalah kemenangan kita bersama, kemenangan masyarakat Desa Gilirejo Baru. Untuk itu saya berharap ke depan kita bersama-sama bisa memperbaiki Desa Gilirejo Baru yang kita cintai ini. Apabila di pemerintahan saya nanti ada kekurangan atau ada hal yang melenceng, mohon diingatkan.”
SRAGEN, SUDUTPANDANG.ID – Supratikno berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gilirejo Baru, yang digelar pada Selasa (25/10/2022). Kemenangan itu langsung disambut haru para pendukungnya yang begitu luar biasa memperjuangkan Supratikno untuk menjadi Kades Gilirejo Baru, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Supratikno, Cakades dengan nomor urut 1, unggul di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan total perolehan 835 suara. Sementara itu, dua kandidat lainnya Marjono 136 suara dan Misron 791 suara.
Mengetahui jagoannya menang, ratusan warga yang antusias mengikuti penghitungan suara dan tak henti-hentinya mengelukan namanya. Mereka tumpah ruah di kediaman Supratikno menyambut kemenangan idolanya.
“Ibu bapak yang saya hormati, pertama saya mengucapkan terima kasih yang tak terhingga atas dukungan atas motivasi dan semua bentuk apa pun. Yang membuat ini berhasil adalah kerja sama semua relawan, kader bapak ibu semua,” ucap Supratikno, saat menyampaikan pidato kemenangannya di depan ratusan warga Gilirejo Baru.
Supratkno pun mengajak seluruh warga untuk bekerja sama membangun desa. Ia juga siap diingatkan jika dalam mengemban amanah sebagai Kades tidak sesuai aturan.
“Ini adalah kemenangan kita bersama, kemenangan masyarakat Desa Gilirejo Baru. Untuk itu saya berharap ke depan kita bersama-sama bisa memperbaiki Desa Gilirejo Baru yang kita cintai ini. Apabila di pemerintahan saya nanti ada kekurangan atau ada hal yang melenceng, mohon diingatkan,” tuturnya.

Sebelumnya, kisah Supratikno viral di media sosial karena kampanye dengan dibiayai warga secara gotong royong.
Supratikno tidak hanya dicalonkan dan dibiayai kampanye, ia juga mendapat kiriman jajan, gula, kopi, teh, dan lainnya dari warga sebagai dukungan dalam Pilkades Gilirejo Baru.
Salah satu pendukung Supratikno, Teguh Santoso, menyatakan bahwa kemenangan itu sudah diprediksi.
“Intinya masyarakat mengidam-idamkan perubahan melalui Pilkades ini. Oleh karena itu saat ada sosok Pak Supratikno yang bersedia mencalonkan diri, kami tanpa pikir panjang sangat mendukung,” katanya penuh semangat.
Sebagian besar warga, kata Teguh, telah mengenal sosok Supratikno sebagai orang baik yang dekat dengan masyarakat.
“Masyarakat bahkan rela bergotong-royong, menyampaikan kepada beliau untuk tidak usah pusing memikirkan biaya dalam pencalonan Kades. Segala keperluan dari pencalonan sampai pemilihan akan kita tanggung bersama,” ujar Teguh.

Peran Kades
Warsito, selaku tokoh masyarakat berharap kades yang terpilih jangan pilih kasih. Tidak ada lagi perbedaan antara warga pendukung dan yang tidak mendukung.
“Semuanya harus dilayani dan diajak bekerja sama membangun desa yang sejahtera,” katanya usai perhitungan suara di kediaman, Supratikno, Kepala Desa Gilirejo Baru terpilih, Selasa (25/10/2022).
Warsito menegaskan, kades sebagai ujung tombak pelayanan harus mampu mengakomodir kepentingan masyarakat. Ia menilai peran kades strategis untuk menciptakan pelayanan pemerintahan dan pembangunan hingga ke tingkatan akar rumput.
“Kami juga meminta kepada kades terpilih untuk mengetahui rincian tugas dan fungsinya sesuai regulasi yang berlaku. Terlebih pengelolaan keuangan desa yang harus digunakan dengan cermat dan hati-hati,” pesannya.
Sebagai negara hukum, lanjutnya, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum. Dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada. Kondisi ini melahirkan sebuah antitesis bahwa perbuatan pemerintah yang di luar dari itu dapat termasuk bukan wewenang, melampaui wewenang, atau sewenang-wenang.
Ia menambahkan, soal kekuasaan, dalam istilah lord acton, dikenal ungkapan ‘Power tends to corrupt, Â absolute power corrupts absolutely’. Sehingga tanpa pembatasan kekuasaan maka arah yang dituju oleh pemerintahan hanya kepentingan pribadi dan golongan tertentu semata.
“Berbeda kondisi dengan pemerintahan yang menganut sistem monarki absolut, dengan kewenangan penguasanya yang tanpa batas, sebab raja adalah hukum itu sendiri,” papar Warsito.
Ia juga mengingatkan, dalam pemerintahan desa, posisi kepala desa bukan sebagai raja di wilayah tersebut yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja. Termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Melibatkan intuisi berupa like and dislike dengan mengesampingkan aturan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.
“Kondisi ini tidak lain adalah bentuk penyakit nepotisme, pengisian jabatan di pemerintahan yang didasarkan pada hubungan bukan pada kemampuan. Akibat paling sederhana yang dapat ditimbulkan oleh praktik pengisian jabatan seperti ini dalam aspek pelayanan publik adalah adanya potensi maladministrasi dalam pemberian layanan akibat petugas yang tidak kompeten,” pungkasnya.(PR/01)


