JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui layanan Samsat Keliling, Senin (7/11/2022)
Berdasarkan informasi dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, layanan ini dibuka pukul 08.00-14.00 WIB
1. Jakarta Pusat : Halaman Parkir Samsat Jakpus & Lapangan Banteng Jakpus.
2. Jakarta Utara : Halaman Parkir Samsat Jakut & Masjid Almusyawarah Kelapa Gading Jakut.
3. Jakarta Barat : Mall Citraland Jakbar.
4. Jakarta Selatan : Lapangan Parkir Samsat Jaksel & Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata Jaksel.
5. Jakarta Timur : Lapangan Tenis Samsat Jaktim & Pasar Induk Kramat Jati Jaktim.
6. Kota Tangerang : Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang & Perumnas 2 Karawaci Kota Tangerang.
7. Ciledug : Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug & Kantor Kecamatan Pinang Ciledug.
8. Serpong : Halaman Parkir Samsat Serpong & ITC BSD Serpong.
9. Ciputat : Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat & Pamulang Square Ciputat.
10. Kelapa Dua : Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua & Mall SDC Kelapa Dua.
11. Kota Bekasi : Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi.
12. Kabupaten Bekasi : Pasar Bersih Cikarang Kabupaten Bekasi.
13. Depok : Halaman Parkir Samsat Depok.
14. Cinere : Halaman Parkir Samsat Cinere.
Pastikan Anda tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Masyarakat juga perlu membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan Anda, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing dengan salinan fotokopinya.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.(03/Art)