JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Unggahan di media sosial Facebook yang mengklaim Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai menyebut masyarakat yang tidak membayar pajak sama dengan melanggar HAM beredar luas dan memicu beragam tanggapan. Namun, hasil penelusuran menunjukkan klaim tersebut tidak benar.
Unggahan itu memuat narasi bahwa Pigai meminta masyarakat bekerja keras agar dapat membayar pajak dan menyatakan ketidakpatuhan membayar pajak merupakan bentuk pelanggaran HAM. Narasi tersebut disertai foto Pigai dan kutipan yang seolah-olah berasal dari pernyataan resminya.
Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan pernyataan resmi dari Pigai maupun Kementerian HAM (Kemenham) yang menyebut bahwa masyarakat yang tidak membayar pajak dapat dikategorikan sebagai pelanggar HAM.
Foto yang digunakan dalam unggahan diketahui merupakan tangkapan layar dari pemberitaan Metro TV berjudul “Pigai Sebut Koruptor Masuk Kategori Pelanggar HAM”.
Dalam pemberitaan tersebut, ia menjelaskan bahwa pelaku korupsi dapat dikategorikan sebagai pelanggar HAM karena tindakannya merugikan keuangan negara dan berdampak pada terpenuhinya hak-hak masyarakat.
Pigai juga menegaskan bahwa koruptor layak dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Namun, tidak ada pernyataan yang mengaitkan kewajiban membayar pajak dengan pelanggaran HAM sebagaimana diklaim dalam unggahan yang beredar.
Narasi yang beredar diduga muncul akibat penyalahgunaan foto dan penyematan kutipan yang tidak pernah disampaikan oleh Pigai.
Praktik semacam ini kerap digunakan untuk membangun kesan seolah-olah sebuah pernyataan berasal dari tokoh tertentu, padahal tidak didukung sumber resmi.
Masyarakat diimbau untuk memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya, terutama jika informasi tersebut mencatut nama pejabat publik atau lembaga negara.
Verifikasi dapat dilakukan dengan menelusuri sumber resmi maupun pemberitaan dari media yang kredibel.
Berdasarkan penelusuran Sudutpandang.id, Senin (29/6/2026), klaim yang menyebut Menham Pigai menyatakan masyarakat yang tidak membayar pajak sama dengan melanggar HAM adalah hoaks. Hingga kini tidak terdapat pernyataan resmi yang mendukung narasi tersebut.(red)










