Hukum  

Soal Dugaan Tindak Pidana Jaksa Pinangki, Kejagung Periksa Sejumlah Saksi

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono/ist

Jakarta, SudutPandang.id – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan surat perintah penyidikan atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) bidang pengawasan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM).

“Setelah dilakukan telaah oleh Tim Jaksa terhadap LHP Bidang Pengawasan terkait Jaksa “PSM” yang diserahkan ke Bidang Pidsus, maka telah diambil kesimpulan bahwa LHP tersebut telah dipandang cukup sebagai bukti permulaan tentang terjadinya peristiwa pidana,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangannya, Senin (10/8/2020).

Kemenkumham Bali

Hari menerangkan, perintah penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji ini tertuang dalam Nomor: Print-47/F.2/Fd.2/08/2020.

BACA JUGA  Azizah Salsha Resmi Laporkan Akun Medsos ke Bareskrim

Tim Penyidik yang diketuai oleh Jaksa Viktor Antonius S, telah mulai melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dalam perkara tersebut, yakni Jaksa PSM, Anita Kolopaking dan Djoko Sugiarto Tjandra.

“Pari hari Senin, 10 Agustus 2020 Tim Penyidik rencana akan memeriksa 2 (dua) orang swasta yang diduga mengetahui peristiwa tersebut, namun karena alasan sakit dan ada kesibukan kedua saksi tidak hadir,” ungkap Hari.

Hari menyebut, kedua orang saksi itu adalah Irwan dan Rahmat yang diduga mengetahui peristiwa terkait upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terpidana Djoko Tjandra secara diam-diam.

“Pemeriksaan para saksi itu dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP,” jelasnya.(firman)

Tinggalkan Balasan